Kasus Pencurian Lima Potong Kayu di Gunungkidul Selesai Melalui Restorative Justice, Pelaku Sudah di Rumah

Uwrite.id - Kasus pencurian lima potong kayu sono brith di kawasan hutan negara, Paliyan, Gunungkidul, dengan tersangka M (44), akhirnya diselesaikan melalui mekanisme **restorative justice (RJ)**. Pelapor telah mencabut laporannya, dan M kini telah kembali ke rumah.
Kapolres Gunungkidul, **AKBP Ary Murtini**, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menempuh jalur damai. "Pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak, dan mereka sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice," ujar Ary kepada wartawan, Jumat (17/1/25) malam.
Sebelumnya, M, warga Panggang, Gunungkidul, ditangkap setelah kepergok membawa kayu sono brith di kawasan hutan Petak 101, **Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Menggoro, BDH Paliyan**, Rabu (15/1). Ia sempat menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara sesuai **Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013** yang telah diperbarui dengan **UU Cipta Kerja No.6 Tahun 2023**.
Namun, setelah ada permohonan dan jaminan dari keluarga, Polres Gunungkidul menangguhkan penahanannya sejak Kamis (16/1) sore. "Ada penjamin dari masyarakat, pihak keluarga, dan lingkungan," jelas Ary.
Dengan dicabutnya laporan oleh pihak kehutanan, kasus ini kini resmi ditutup. "Pelapor sudah mencabut laporannya, dan proses RJ telah berlangsung," pungkas Ary.
Tulis Komentar