Penggeledahan Berakhir Zonk, Sejumlah Penyebab Mengapa Publik Masih Ragu dengan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Hukum | 18 Aug 2026 | 09:11 WIB
Penggeledahan Berakhir Zonk, Sejumlah Penyebab Mengapa Publik Masih Ragu dengan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Keterangan foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman, beliau mengungkapkan penyebab mengapa hasil penggeledahan yang dilakukan Tim 9 Kejagung berakhir zonk. [Istimewa]

Uwrite.id - Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, punya asumsi bahwa penggeledahan yang dilakukan Tim 9 Kejagung zonk atau tidak membawa hasil. Dia berpendapat, keadaan ini terjadi karena Tim 9 tidak menggandeng penyidik dari Kortastipidkor Mabes Polri dan Komisi IIi DPR.

Hasil Penggeledahan Tim Sembilan Dinilai Kosong

Nurman Herin ditahan pada Kamis (30/07) di Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan Febrie.

Sepekan setelah Febrie ditahan, 30 Juli 2026, Tim Sembilan Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka ketiga yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.

Usai itu, penyidik Kejagung kembali menggeledah rumah Febrie di Jakarta Selatan pada 31 Juli 2026. Penggeledahan ini dilakukan tiga pekan setelah rumah yang sama digeledah polisi. Hasilnya, Tim Sembilan hanya mengamankan beberapa berkas.

Hal serupa terjadi saat penggeledahan kantor Don Ritto di Jakarta dan rumahnya di Bandung, serta rumah Nurman Herin di Bandung. Penyidik juga hanya menemukan dokumen.

”Maaf, hasilnya zonk, cuma dapat dokumen di rumah pribadi FA. Seandainya melibatkan penyidik kepolisian yang sejak awal tahu dugaan keberadaan barang-barang, lengkap dengan izin pengadilan setempat, penggeledahan mestinya bisa berhasil menemukan bukti seperti di Sentul,” ujar Boyamin, Senin (10/08).

Boyamin menduga masih ada aset lain yang disembunyikan dan kemungkinan sudah dipindahkan sebelum penggeledahan. Karena itu ia mendorong Tim Sembilan bekerja sama dengan Kortastipidkor Polri dan Komisi III DPR. Penggeledahan ulang dinilai perlu untuk memperkuat konstruksi perkara.

”Kalau melibatkan penyidik Kortastipidkor, saya yakin barang bukti yang mungkin masih disembunyikan bisa ditemukan,” katanya.

Meski begitu, Boyamin mengakui Tim Sembilan sudah menjalankan prosedur hukum mulai dari memeriksa saksi, menetapkan tersangka, hingga menggeledah. Namun kolaborasi dengan polisi penting agar penyidikan tidak tertinggal.

Terdapat Dugaan Upaya Pengaburan Kasus

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi FH Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, punya pandangan berbeda. Menurutnya, kecurigaan publik perlahan terbukti. Salah satunya adanya dugaan kompromi dalam penanganan perkara. Di sisi lain, kuasa hukum Febrie dinilai membangun narasi seolah kasus ini hanya soal prosedur penyidikan.

Herdiansyah menilai pelimpahan kasus dari polisi ke kejaksaan sengaja dilakukan untuk melindungi Febrie dan pihak-pihak terkait.

Ia bahkan menduga Febrie adalah orang kunci yang mengetahui keterlibatan elite politik dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

”Dia tahu seluk-beluk penegakan hukum di kejaksaan dan pemerintahan. Perusahaan mana yang bermasalah, siapa yang terlibat, siapa yang diuntungkan, semua dia paham. Karena itu ada skenario untuk mengaburkan perkaranya,” kata Herdiansyah.

Baginya, proses hukum saat ini tertutup, tidak transparan, dan berjalan lambat. Ditambah lagi muncul kejanggalan seperti kematian Sutrimo, pegawai Febrie, yang diduga tidak wajar.

”Semua ini membuat kami yakin ada sesuatu yang ditutupi dalam kasus Febrie Adriansyah. Diduga sengaja dirancang untuk mengaburkan dan menyelamatkan orang tertentu,” ujarnya.

Sementara itu, keluarga Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan dan meminta kasus ini tidak dibesar-besarkan. Mereka menduga kematian Sutrimo disebabkan diabetes yang sudah lama dideritanya.

Kejagung: Proses Penyidikan Dilakukan Profesional

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Pada Senin (10/08), penyidik memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie. Mereka adalah TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, TB Direktur OBP, ACT advokat, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU.

”Pemeriksaan saksi sesuai KUHAP dan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga hasil tindak pidana,” kata Anang.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar TPPU

Tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyoroti penyidikan TPPU oleh Kejagung. Mengacu Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015, penyidikan TPPU yang dilakukan tanpa penyidikan tindak pidana asal yang benar dapat dianggap tidak sah.

”Putusan itu menegaskan TPPU adalah tindak pidana lanjutan. Jadi penyidikannya harus didahului pidana asal atau predicate crime, meskipun tidak wajib dibuktikan dulu di pengadilan,” jelasnya.

Latar Belakang Kasus

Sudah lebih dari sebulan sejak penggeledahan yang menyita uang ratusan miliar dan 74 kg emas, sejumlah teka-teki besar dalam kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah belum juga terjawab. Walau proses hukum terus berjalan, cara penyidikan yang tertutup memicu kecurigaan adanya upaya untuk mengaburkan kasus ini.

Baca Juga : "Jangan Lewatkan Momentum Ini" - Seruan Tegas Boyamin Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus

Setelah perkara dugaan korupsi Febrie dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 Juli 2026. Penetapan itu terjadi sekitar dua pekan setelah polisi menggeledah Kafe de’Clan Signature di Jakarta Selatan dan sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita uang hampir Rp 60 miliar dari kafe tersebut. Sementara di rumah yang disebut milik Febrie, ditemukan uang Rp 476 miliar dan emas 74 kg. Sebelumnya, Don Ritto juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar