"Jangan Lewatkan Momentum Ini" - Seruan Tegas Boyamin Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus

Budaya | 14 Jul 2026 | 20:38 WIB
"Jangan Lewatkan Momentum Ini" - Seruan Tegas Boyamin Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI, Boyamin Saiman menilai kasus TPPU ini merupakan momentum perbaikan sistem pemberantasan korupsi (Istimewa).

Uwrite.id - Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menyebut mencuatnya kasus dugaan yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah sebagai momentum penting untuk memperbaiki sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan atau ditutup dengan cara-cara yang tidak transparan.  

MAKI: Ini Ujian Integritas Penegak Hukum dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi

“Kita harus kawal bersama-sama. Proses hukum harus jalan objektif, tidak pandang bulu mau dari lembaga mana atau jabatannya setinggi apa,” tegas Boyamin dalam wawancara, Selasa 14 Juli 2026.

Ia mengingatkan, jika momentum ini dilewatkan maka kesempatan untuk melakukan pembenahan besar-besaran juga akan hilang. Publik akan semakin tidak percaya pada komitmen negara memberantas korupsi.

Boyamin juga menolak jika nantinya perkara ini dihentikan dengan alasan demi kepentingan umum. Baginya, alasan itu terlalu umum dan bisa disalahgunakan.

“Kalau dari kasus sebesar ini saja kita mundur, lalu kapan kita mau serius? Ini ujian bagi integritas penegak hukum,” katanya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal proses hukum. Menurutnya, transparansi adalah kunci agar publik bisa melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan.

“Jangan sampai kita kehilangan momentum lagi. Kasus ini harus jadi titik balik. Kalau tidak sekarang, kapan lagi kita berani bersih-bersih?” pungkas Boyamin. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar