Pemilik Lahan Tuntut Kompensasi, Status Goa Gong Dipersoalkan dan Terancam Ditutup

Uwrite.id - Sengketa lahan yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade di kawasan wisata Goa Gong kembali mencuat. Dua pemilik lahan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan untuk segera memberikan kepastian hukum terkait status tanah yang digunakan sebagai objek wisata.
Pemilik lahan, Kateni, mengungkapkan kekecewaannya karena selama 32 tahun tidak pernah ada komunikasi resmi dari pemerintah daerah terkait kompensasi. Ia menyebut lahan seluas 3.569 meter persegi miliknya berada tepat di kawasan inti wisata.
“Selama 32 tahun, Pemkab Pacitan tidak pernah mengajak bicara, apalagi memberikan kompensasi. Padahal, saya rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun,” ujar Kateni dikutip dari Kanalindonesia.com, Minggu (19/4/26).
Kateni menuntut ganti untung sebesar Rp20 miliar, termasuk kompensasi atas penggunaan lahan selama puluhan tahun. Ia juga menegaskan akan meminta penutupan sementara aktivitas wisata goa gong jika tuntutannya tidak dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Pilkades di Pacitan, Calon Incumbent di Plokoto Warga, Kalah Dengan Istri Sendiri
Tuntutan serupa disampaikan oleh Sutikno yang mengaku lahannya seluas 211 meter persegi di area pintu masuk telah diklaim sebagai aset daerah tanpa proses hukum yang sah.
“Belum ada kesepakatan hibah, namun tanah saya sudah diklaim sebagai aset Pemkab. Kami sudah bertemu pada Agustus 2025 lalu, tapi sampai sekarang tidak ada titik temu,” kata Sutikno.
Sutikno menuntut ganti rugi sebesar Rp9 miliar dan berencana mengajukan pengaduan hingga ke Presiden Prabowo Subianto apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan.
Mantan Kepala Desa Bomo, Suratmi, membenarkan bahwa sebagian lahan di kawasan wisata tersebut masih berstatus milik warga. Ia menyebut selama menjabat tidak pernah ada koordinasi dari Pemkab terkait pembebasan lahan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada pemilik lahan dan pihak Pemkab Pacitan agar segera mendapatkan kepastian hukum,” ujar Suratmi.
Baca Juga: Korban Scam Simonida di Pacitan Terus Bertambah: Member dengan Banyak Akun Rugi Ratusan Juta
Secara hukum, kepemilikan tanah warga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menegaskan bahwa setiap penggunaan tanah harus melalui mekanisme sah dan disertai kompensasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur bahwa pengadaan tanah wajib melalui proses musyawarah dan pemberian ganti rugi yang layak kepada pemilik.
Aturan teknisnya diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 yang mewajibkan pemerintah melakukan tahapan perencanaan, konsultasi publik, hingga penetapan lokasi sebelum memanfaatkan lahan masyarakat.
Dalam perspektif hukum perdata, tindakan penguasaan tanah tanpa dasar yang sah berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dapat berujung pada gugatan ganti rugi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Pacitan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun potensi penutupan wisata Goa Gong yang selama ini menjadi salah satu destinasi unggulan di Jawa Timur.

Tulis Komentar