Menimbang Kecermatan Seleksi Figur di Balik Pengisian Jabatan Wakil Kepala Otorita IKN
Uwrite.id - Jakarta - Jabatan wakil kepala otorita IKN menjadi sebuah jabatan penting di mana dipertaruhkan kredibilitas dari siapa pun yang dipercaya untuk memegang amanah tersebut. Sudah barang tentu, tingkat kepercayaan publik dan penanam modal di dalam pembangunan IKN sangat ditentukan dari figur yang mengendalikannya.
Setiap kegiatan di lingkup otorita IKN sudah tersistem dan telah direncanakan bahkan tertera garis besarnya pada UU yang berlaku, kendatipun demikian duet yang mengomandoi IKN yakni kepala dan wakilnya, akan sangat menentukan bagi ketercapaian setiap tahapan yang harus diselesaikan di IKN mengingat di 2028 nanti, sehingga semua sarana yang harus terselesaikan mau tidak mau mesti terbangun dengan utuh dan lengkap.
Semua pihak menyadari bahwa pembangunan di IKN tidak akan berhenti. Bagian-bagian penting dari keseluruhan rencana pengembangan IKN sudah selayaknya terus dituntaskan, detail demi detail, satu persatu secara cermat.
Tolok ukur keberlanjutan dan kesuksesan yang ingin dicapai dan diraih oleh Otorita IKN memang tidak serta-merta hanya untuk IKN itu sendiri, namun akan bermuara kepada kemanfaatan bagi republik ini. Tentu saja nantinya mengarah kepada satu indikator, yakni tercapainya penyelesaian seluruh sarana yang diprogramkan untjk terbangun pada waktunya.
Pembangunan kota tidak hanya pembangunan dalam artian fisik saja namun juga menjangkau kepada aspek pembangunan manusia dan sosial-kemasyarakatan. Oleh karenanya, seleksi aspek kemampuan me-manage sisi sosial kemasyarakatan di IKN, sudah barang tentu menjadi pertimbangan terpenting di dalam melakukan pembangunan terkonsep yang meliputi material spiritual.
Dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan suatu saat terjadi kekosongan jabatan kepala otorita IKN dikarenakan sosok kepala otorita IKN berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk dapat mengemban jabatannya kembali. Untuk itu sesegera mungkin kepemimpinan Otorita IKN harus berformat dwitunggal, di mana posisi wakil akan mengisi beberapa celah kekosongan yang tidak bisa atau tidak sempat terselesaikan oleh kepala otorita.
“Wakil Kepala OIKN selain membantu tugas-tugas kepala otorita dan tugas lain sesuai Perpres, juga dapat berperan menjalin komunikasi, harmonisasi, dan koordinasi dengan pemerintah daerah di sekitar IKN.”
Memperhatikan skala prioritas yang tinggi untuk jabatan wakil kepala otorita IKN yang masih memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun, maka norma hukum yang berkenaan dengan batasan waktu maksimal pengisian kekosongan jabatan wakil kepala otorita IKN telah jelas diatur, sehingga tidak beralasan untuk tidak dilakukannya pengisian kembali jabatan wakil kepala otorita IKN.
Hal ini dikarenakan norma pengisian jabatan harus dilakukan secara sesegera mungkin, mengingat percepatan pembangunan di IKN masih membutuhkan kepemimpinan dengan adanya jabatan wakil kepala dan tidak lagi terjadi multitafsir mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian kembali jabatan wakil kepala otorita yang lowong. (*)
Tulis Komentar