Menelisik Rumah Mewah Milik Tersangka Penganiayaan Supir Damri

Hukum | 20 Feb 2025 | 19:41 WIB
Menelisik Rumah Mewah Milik Tersangka Penganiayaan Supir Damri
Rumah mewah tersangka penganiayaan supir Damri

Uwrite.id - Bandar Lampung - Kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral pada Minggu (09/02/2025) lalu, masih ditangani Kepolisian Polsek Kedaton. Dalam perkara itu tersangka Juriadi (55), masih menjalani penahanan di Mapolsek setempat.

 

Meski sempat mengajukan proses Restorative Jusctice (RJ), atau penyelesaian perkara, namun sejauh ini polisi belum berkenan menyetuji permohonan tersangka melalui kuasa hukumnya.

 

 

"Sudah masuk surat permohonan untuk RJ melalui kuasa hukumnya. Dengan dasar antara tersangka dan korban sudah menyepakati perdamaian. Namun kami masih melanjutkan perkara tersebut," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay.

 

 

Menurutnya, meski telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, polisi masih terus melakukan proses penyidikan hingga nanti dilimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Bandar Lampung.

 

 

"Kita pastikan prosesnya terus berjalan," pungkas Kapolresta.

 

Sementara dari penelusuran di lapangan, tersangka Juriadi diketahui merupakan Kepala Keamanan di salah satu perusahaan perkebunan sawit, di Kabupaten Lampung Tengah. Selain bertempat tinggal di Kecamatan Pubian, Tersangka juga memiliki rumah di Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung.

 

 

Rumah mewah berlantai dua, berwarna putih dengan ornamen khas suku Lampung itu, sudah ditempati tersangka sejak tahun 2024 lalu. Rumah bernilai Miliaran rupiah itu, diketahui warga tempat tinggal Tersangka Juriadi bersama keluarganya pada waktu tertentu.

 

 

"Ya kalo lagi hari libur sering sih dia (Juriadi- red) bersama keluarganya tinggal disini," kata Suranto Warga Kelurahan Rajabasa Raya Bandar Lampung.

 

 

Seingatnya, rumah megah berukuran lebih dari 500 meter persegi itu, dibangun pada awal tahun 2024 lalu. Warga juga mengenal tersangka sebagai pribadi yang tertutup, serta tidak pernah bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

 

 

"Setau kami sehari harinya tinggal di Lampung Tengah, karena kan memang kerja disana. Tapi pas kejadian viral itu, kami baru tau dia juga ada rumah di lingkungan ini," jelasnya.

 

 

Dari data yang dihimpun, Tersangka Juriadi sudah menjalani masa penahanan di Polsek Kedaton Bandar Lampung, sejak dua pekan lalu, atau sehari paska peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi. 

 

Bahkan, pihak Penyidik Unit Reskrim Polsek Kedaton yang menangani perkara itu, sudah melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejari Bandar Lampung. Meski direncanakan akan melewati proses Restorative Jusctice (RJ) di pihak kepolisian, namun berkas itu masih terus berjalan dan dipastikan pelimpahannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar