Mahasiswa Pembuat Video Deepfake Wajah Guru dan Siswi SMAN 11 Semarang Ditetapkan Tersangka

Hukum | 11 Nov 2025 | 22:25 WIB
Mahasiswa Pembuat Video Deepfake Wajah Guru dan Siswi SMAN 11 Semarang Ditetapkan Tersangka
Para siswa menuntut keadilan bagi korban deepfake atau konten palsu pornografi berbasis AI 'Skandal Smanse' yang dibuat Chiko Radityatama Agung Putra.

Uwrite.id - Polda Jawa Tengah menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa hukum yang juga anak seorang polisi, sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan manipulasi data menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Kasus ini mencuat setelah Chiko membuat dan menyebarkan video deepfake yang menampilkan wajah guru dan siswi SMAN 11 Semarang dalam adegan asusila. Video tersebut sempat beredar luas di media sosial dan menimbulkan kemarahan publik.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk tersangka sendiri.

“Penyidik juga telah mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik dan meminta pendapat ahli pidana, ITE, serta sosiologi hukum,” ujar Artanto, Selasa (11/11/25).

Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip, meminta maaf atas video deepfake cabul yang dibuatnya semasa menjadi siswa SMAN 11 Semarang, Oktober 2025. Foto: Instagram/@SMAN11Semarang.Official

Polisi menyita seluruh barang bukti berupa video, akun media sosial, dan perangkat digital milik tersangka. Chiko dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

* Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi**,
* Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE** tentang manipulasi data, dan
* Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang pelanggaran kesusilaan.

Ancaman hukuman yang menantinya 6 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Gibran Dorong Santri Kuasai Teknologi Masa Depan: Dari Blockchain, AI, hingga Bioteknologi

Artanto menegaskan, pihak kepolisian mengedepankan perlindungan terhadap korban, terutama karena beberapa korban masih di bawah umur.

“Kami berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI, serta menerjunkan tim trauma healing untuk membantu pemulihan psikologis para korban,” katanya.

Sebelumnya, Chiko sempat menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram resmi sekolahnya, @sman11semarang.official.

“Saya meminta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin,” ujarnya dalam video tersebut.

Saat ini, Chiko yang diketahui tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Kabluk, Gayamsari, Semarang, juga tengah menunggu keputusan sanksi dari kampus tempatnya berkuliah.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penyalahgunaan teknologi AI yang tengah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Indonesia.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar