KWP Dilaporkan, Admin: KWP Grup Komunitas, Bukan Media yang Dikendalikan Admin

Uwrite.id - Pengaduan masyarakat melalui layanan CC110 terkait dugaan pencemaran nama baik akibat pemberitaan kasus dugaan pencabulan di media sosial menjadi perhatian publik di wilayah Pracimantoro, Wonogiri. Laporan tersebut disampaikan oleh Triatmo alias Toni, pada Rabu (13/5/26).
Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan keberatan atas beredarnya informasi di media sosial yang dinilai terlalu vulgar karena menyebut lokasi tempat tinggal korban hingga tingkat dusun dan desa. Keluarga korban menilai penyebutan lokasi secara rinci membuat korban mengalami tekanan psikologis dan rasa malu di lingkungan sekitar.
Korban menurut pelapor disebut merasa depresi akibat kasus tersebut menjadi pembicaraan publik di media sosial. Keluarga juga merasa persoalan pribadi mereka seolah menjadi konsumsi umum setelah informasi menyebar luas.
Meski demikian, pihak keluarga sebenarnya tidak mempermasalahkan proses pemberitaan mengenai perkara hukum yang sedang berjalan. Namun keluarga meminta agar informasi yang beredar tidak terlalu detail dalam menyebut identitas lingkungan tempat tinggal korban.
“Kami tidak melarang pemberitaan tersebut beredar, tetapi jangan diberitakan secara vulgar dengan menyebut nama dusun atau desa alamat korban sehingga terlalu mencolok,” tulis Toni dalam laporannya.
Dalam laporan itu, sejumlah akun media sosial disebut ikut menyebarkan informasi terkait kasus tersebut, di antaranya grup Facebook Kabar Warga Pracimantoro (KWP), akun Instagram Repostwonogiri, dan beberapa akun media sosial lainnya.
Kronologi Bermula dari Kasus yang Menjadi Perbincangan Warga
Kasus dugaan pencabulan sebelumnya memang telah diproses secara hukum sehingga memunculkan perhatian luas masyarakat. Informasi mengenai kasus tersebut kemudian menyebar di media sosial dan menjadi bahan diskusi publik, terutama di grup-grup komunitas lokal.
Salah satu unggahan muncul di grup Facebook Kabar Warga Pracimantoro (KWP), sebuah grup komunitas warga yang selama ini dikenal aktif sebagai wadah berbagi informasi masyarakat di wilayah Pracimantoro dan sekitarnya.
Baca Juga: Dua Perkara Kekerasan Seksual di Pracimantoro Terungkap, Polisi Dalami Bukti Video dan Keterangan Korban
Seiring viralnya informasi tersebut, beberapa unggahan maupun komentar anggota grup dinilai terlalu detail menyebut lokasi tempat tinggal korban. Hal itulah yang kemudian memicu keberatan dari pihak keluarga karena dianggap mempermalukan korban dan menambah tekanan sosial di lingkungan sekitar.
Namun di sisi lain, pihak pengelola KWP menegaskan bahwa grup yang mereka kelola merupakan grup terbuka berbasis komunitas, sehingga setiap anggota memiliki hak untuk membuat postingan sendiri tanpa harus berasal dari admin.
Admin KWP menjelaskan bahwa mereka tidak secara khusus membuat atau mengarahkan unggahan tertentu terkait kasus tersebut. Konten yang muncul merupakan hasil partisipasi anggota grup yang aktif berbagi informasi lokal setiap hari.
“Dalam aturan grup sudah disebutkan, admin tidak bertanggung jawab atas komentar dan postingan anggota, karena KWP group terbuka yang setiap anggota bisa memposting,” ujar salah satu admin KWP.
KWP Tegaskan Sudah Memiliki Aturan Grup yang Jelas
Pihak KWP juga menegaskan bahwa sejak awal grup tersebut telah memiliki aturan internal yang tertulis jelas pada deskripsi grup. Dalam aturan itu disebutkan bahwa anggota dilarang membuat postingan yang mengandung unsur pencemaran nama baik, penghinaan personal, intoleransi, pornografi, hingga konten yang melanggar norma hukum dan sosial.
Selain itu, anggota juga tidak diperbolehkan memposting persoalan pribadi tanpa persetujuan admin. Pada bagian akhir deskripsi grup juga ditegaskan bahwa seluruh postingan maupun komentar anggota bukan menjadi tanggung jawab admin maupun pengelola KWP.
Baca Juga: Relawan Prabu Pracimantoro Gelar Halal Bihalal, Wujudkan Solidaritas Lintas Komunitas
Karena itu, pihak KWP menilai pengaduan yang langsung diarahkan kepada admin kurang tepat apabila unggahan berasal dari anggota grup secara mandiri.
Menurut admin, posisi pengelola grup lebih sebagai fasilitator ruang informasi masyarakat, bukan pengendali penuh seluruh aktivitas anggota di dalam grup terbuka tersebut.
KWP selama ini dikenal sebagai salah satu grup media sosial lokal terbesar di wilayah Pracimantoro yang dimanfaatkan warga untuk berbagi berbagai informasi, mulai dari peristiwa sosial, pelayanan publik, kehilangan barang, kegiatan masyarakat, hingga kondisi lingkungan sekitar.
Dengan jumlah anggota yang besar dan sistem unggahan terbuka, dinamika komentar maupun postingan sangat bergantung pada aktivitas masing-masing pengguna.
“Sebelum melaporkan admin KWP, mestinya pelapor terlebih dahulu membaca deskripsi grup,” lanjut admin KWP.
Pentingnya Literasi Digital dan Pemahaman Ruang Publik
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital di tengah semakin terbukanya ruang informasi masyarakat. Media sosial memang menjadi sarana cepat penyebaran informasi, namun di sisi lain diperlukan kehati-hatian agar informasi yang dibagikan tidak menimbulkan dampak psikologis bagi pihak tertentu, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Di sisi berbeda, keberadaan grup komunitas seperti KWP juga dinilai menjadi bagian dari ruang partisipasi masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas anggota. Karena itu, pemahaman mengenai batas tanggung jawab admin dan pengguna media sosial menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Tulis Komentar