Dua Perkara Kekerasan Seksual di Pracimantoro Terungkap, Polisi Dalami Bukti Video dan Keterangan Korban

Uwrite.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, terungkap bukan melalui satu laporan tunggal, melainkan melalui rangkaian temuan yang saling berkaitan. Peristiwa ini kemudian ditangani oleh Polres Wonogiri setelah keluarga korban menemukan adanya rekaman video yang diduga memperlihatkan korban bersama salah satu terduga pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (13/5/26). Kapolres Wonogiri, Wahyu Sulistyo, menyebut bahwa penyidik menerima dua laporan polisi yang berbeda, namun memiliki keterkaitan pada satu korban yang sama.
“Dari hasil penyelidikan awal, kami menangani dua laporan yang berbeda namun saling berkaitan. Saat ini kedua perkara sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Wahyu Sulistyo dalam keterangannya kepada wartawan.
Kasus ini mulai mencuat ketika pelapor berinisial T (38), yang berada di Tangerang, menerima informasi dari ibu korban mengenai adanya video yang diduga memperlihatkan korban dengan salah satu pelaku. Video tersebut kemudian menjadi perhatian keluarga dan mendorong pelaporan ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan kepolisian, keberadaan video tersebut tidak hanya memicu laporan, tetapi juga membuka dugaan adanya peristiwa lain yang sebelumnya tidak terungkap. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memperjelas kronologi.
Baca Juga: Relawan Prabu Pracimantoro Gelar Halal Bihalal, Wujudkan Solidaritas Lintas Komunitas
Kasus pertama melibatkan dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka RR (20), warga Pracimantoro. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga diajak ke rumah pelaku dengan alasan mengantarkan minuman es kopi ke orang tua pelaku.
Saat berada di lokasi, korban disebut berada dalam kondisi rumah yang sepi. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa korban masuk ke dalam kamar.
“Korban datang ke rumah pelaku untuk mengantarkan minuman. Saat kondisi rumah sepi, tersangka diduga mengajak korban masuk ke kamar dan melakukan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Kapolres Wonogiri, Wahyu Sulistyo.
Baca Juga: Raden Suwiryo: Pahlawan dari Pracimantoro yang Ikut Andil Membangun Fondasi Kemerdekaan Indonesia
Polisi menyebut, peristiwa tersebut tidak langsung dilaporkan pada saat kejadian berlangsung. Informasi baru muncul setelah keluarga korban menerima kabar adanya video yang beredar di lingkungan sekitar, yang kemudian memperkuat dugaan awal.
Dalam proses pendalaman, penyidik juga menemukan bahwa rekaman tersebut menjadi salah satu titik penting yang mempercepat pengungkapan kasus. Polisi kemudian menelusuri asal video, konteks perekaman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus kedua justru terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dalam perkara pertama. Dari keterangan tambahan, korban mengungkap adanya kejadian lain yang berbeda waktu dan pelaku.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan tersangka YK (22), juga warga Pracimantoro. Kejadian ini disebut terjadi sekitar September 2025, ketika korban diajak oleh pelaku dengan dalih hendak pergi berwisata ke pantai.
“Korban diajak bepergian dengan alasan jalan-jalan ke pantai. Namun di tengah perjalanan, korban dibawa ke sebuah penginapan di wilayah Giriwoyo,” ungkap Wahyu Sulistyo.
Di lokasi penginapan tersebut, korban diduga mengalami persetubuhan. Peristiwa ini kemudian menjadi dasar penyidik membuka laporan baru karena memiliki unsur, waktu, dan tempat kejadian yang berbeda dari kasus pertama.
Penyidik menilai bahwa kedua kasus ini memiliki pola pendekatan yang hampir serupa, yakni memanfaatkan relasi kedekatan dan situasi yang membuat korban berada dalam posisi rentan. Namun demikian, polisi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pembuktian hukum.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan, bukti, dan saksi. Penanganan dilakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban,” tegas Kapolres Wonogiri.
Dalam perkara pencabulan, tersangka RR dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 15 huruf e dan huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara tersangka YK dalam perkara dugaan persetubuhan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Pasal 15 huruf g UU TPKS dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan keberanian pelapor dan dukungan lingkungan sekitar, mengingat banyak kasus baru terungkap setelah adanya bukti tambahan atau pengakuan lanjutan dari korban.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan seksual. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tutup Kapolres Wonogiri.

Tulis Komentar