Kuasa Hukum Ungkap 18 Kejanggalan Penetapan Tersangka Pegi pada Kasus Vina di Sidang Praperadilan

Hukum | 08 Jul 2024 | 06:28 WIB
Kuasa Hukum Ungkap 18  Kejanggalan Penetapan Tersangka Pegi pada Kasus Vina di Sidang Praperadilan
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung,

Uwrite.id - Bandung - Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dua remaja, Vina dan Eky, terus menimbulkan polemik. Polda Jawa Barat menegaskan bahwa mereka telah bertindak sesuai prosedur hukum dan menyangkal tuduhan Pegi yang mengklaim bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan kekeliruan.

Pegi Setiawan, yang kini menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengemukakan 18 kejanggalan dalam proses hukum yang menimpanya. Salah satu kejanggalan yang menjadi sorotan adalah ketidaksesuaian ciri-ciri fisik Pegi dengan ciri-ciri yang tertera pada poster Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh polisi.

Dalam sidang tersebut, Pegi mengungkap bahwa ia baru mengetahui status tersangkanya setelah penangkapan dilakukan. Ia merasa tidak pernah menerima surat perintah penyidikan sebelumnya, yang menurutnya sangat merugikan hak-haknya sebagai warga negara.

Tragedi pembunuhan ini terjadi pada tahun 2016, di mana Vina dan Eky ditemukan tewas. Dari total 11 tersangka yang diidentifikasi polisi, delapan di antaranya sudah divonis, sementara tiga lainnya, termasuk Pegi, masih buron hingga beberapa waktu lalu. Kejadian ini kembali mencuat ke permukaan setelah sebuah film mengenai kasus ini dirilis, yang kemudian memicu perhatian publik dan akhirnya mengarah pada penangkapan Pegi pada Mei 2024.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa Pegi Setiawan dan sosok yang dikenal sebagai Pegi alias Perong adalah orang yang sama. Klaim ini didasarkan pada keterangan saksi-saksi serta data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Isradi Zainal Dianggap Layak Pimpin Otorita IKN

Namun, tim kuasa hukum Pegi menganggap jawaban pihak kepolisian lemah dan tidak didukung oleh bukti ilmiah yang kuat seperti sidik jari atau DNA. Mereka menilai bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka lebih banyak berdasarkan keterangan saksi daripada bukti yang nyata dan valid.

Dalam kasus ini, psikolog forensik juga meragukan tingkat keterlibatan Pegi yang dipandang terlalu banyak bersandar pada kesaksian-kesaksian. Reza Indragiri Amril, seorang pakar hukum ternama, berpendapat bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Pegi memiliki peluang untuk dikabulkan jika menilik kurangnya bukti ilmiah yang mendukung tuduhan terhadapnya.

Situasi ini menekankan pentingnya kejelasan dan validitas bukti dalam proses penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu. Keputusan praperadilan nantinya akan menjadi penentu apakah Pegi Setiawan dapat melepaskan diri dari tuduhan ini atau tidak.

Kasus ini terus menarik perhatian publik, yang mengharapkan adanya transparansi serta keadilan dalam proses penegakan hukum. Semua mata kini tertuju pada keputusan PN Bandung, yang diharapkan bisa memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar