KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid Lewat OTT, Penyidik Amankan Sejumlah Uang

Hukum | 03 Nov 2025 | 22:14 WIB
KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid Lewat OTT, Penyidik Amankan Sejumlah Uang
Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK.

Uwrite.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan total 10 orang dari berbagai pihak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Dari 10 orang yang diamankan, sebagian merupakan penyelenggara negara. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif di lapangan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/11/25).

Dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi. Namun, pihak KPK belum menjelaskan secara rinci jumlah maupun bentuk uang yang disita.

“Saat ini penyidik masih mendalami dan memeriksa barang bukti. Nanti kami akan sampaikan hasil perkembangannya,” tambah Budi.

Buron! Kades Sugihan Diduga Korupsi Rp779 Juta, Kejari Wonogiri Ungkap Program Fiktif & Mark Up Anggaran

Menurut prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Setelah pemeriksaan awal di lapangan, mereka akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Operasi tangkap tangan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus dugaan korupsi. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa langkah OTT tetap menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan praktik korupsi di daerah.

“KPK akan terus menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, termasuk melalui kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi,” pungkas Budi.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar