KPK Amankan Wali Kota Madiun dalam OTT Terkait Dugaan Korupsi

Uwrite.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 15 orang yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut. Penangkapan dilakukan sejak pagi hari di wilayah Kota Madiun.
“Penangkapan dilakukan sejak pagi hari ini di Madiun. Tim mengamankan sejumlah pihak, termasuk wali kota,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dari 15 orang yang diamankan, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
“Sembilan orang sudah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi.
Dugaan Terkait Proyek dan Dana CSR
KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan fee proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujar Budi.
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ketua DPD PDIP Jabar dalam Kasus Ijon Proyek Bekasi
Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti awal.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Maidi dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun sejak pagi hingga sore hari. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik KPK.
Kapolri dan Ketua KPK Bertemu Bahas Sinergitas untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, yang turut dimintai keterangan oleh penyidik, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Kami mengikuti proses sesuai kebutuhan penyidik,” ujarnya.
Penentuan Status Hukum
KPK menyatakan masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
“Dalam waktu 1×24 jam akan ditentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan,” kata Budi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum Wali Kota Madiun Maidi maupun pihak lain yang terjaring dalam operasi tersebut.

Tulis Komentar