Kasus Suap dan Gratifikasi di DJBC: Bos Rokok HS Mangkir dari Panggilan KPK

Peristiwa | 04 Apr 2026 | 11:44 WIB
Kasus Suap dan Gratifikasi di DJBC: Bos Rokok HS Mangkir dari Panggilan KPK
Muhammad Suryo, bos rokok HS.

Uwrite.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo, tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 2 April 2026. Pemeriksaan itu sedianya digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, namun Suryo mangkir tanpa memberikan alasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menunggu kerjasama dari para saksi demi kelancaran proses penyidikan.

“(Saudara) MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Kami mengimbau agar ke depan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Selain Suryo, penyidik juga memanggil dua pihak swasta lain, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiarto. Hingga berita ini diturunkan, belum dikonfirmasi apakah keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC. Tim KPK meringkus sejumlah pejabat dan pihak swasta karena diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan importasi barang. Dari operasi tersebut, 17 orang diamankan, dan enam di antaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Jubir KPK, Johan Budi: Jokowi Tak Setuju Revisi UU KPK pada 2017–2018

Pejabat DJBC yang ditetapkan tersangka antara lain Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan; dan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen. Pada 26 Februari 2026, KPK juga menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2, sebagai tersangka tambahan.

Pihak swasta yang menjadi tersangka yaitu John Field, pemilik PT Blueray Cargo; Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo. Semua tersangka diduga terlibat dalam pengaturan agar barang impor lolos pemeriksaan dengan imbalan suap atau gratifikasi.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyita uang tunai senilai Rp 5,19 miliar dari sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang itu disimpan dalam lima koper dan diduga terkait aliran dana dari praktik pengaturan kepabeanan kepada oknum tertentu. Selain itu, ditemukan pula beberapa mata uang asing yang menguatkan dugaan praktik korupsi lintas negara.

KPK juga menemukan modus suap berupa pengaturan jalur masuk barang impor, termasuk barang palsu (KW) atau yang seharusnya melalui pemeriksaan fisik, agar dapat lolos dari pemeriksaan. Praktik ini melibatkan oknum internal DJBC yang bekerja sama dengan pihak swasta untuk menghindari prosedur yang semestinya.

Kapolri dan Ketua KPK Bertemu Bahas Sinergitas untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

Kasus ini terkait dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan keterkaitan praktik korupsi DJBC dengan rokok ilegal saat ini sedang didalami.

“Terkait dengan cukai rokok dan maraknya rokok ilegal, salah satu modus adalah penggunaan pita cukai palsu atau tidak sesuai dengan jenis produknya,” kata Asep Guntur Rahayu.

Pemeriksaan terhadap saksi seperti Muhammad Suryo dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta mengkonfirmasi temuan bukti yang ada. KPK tidak menutup kemungkinan memanggil saksi tambahan jika ditemukan bukti baru dalam pengembangan perkara.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan. KPK menegaskan seluruh saksi yang telah dipanggil agar bersikap kooperatif agar penyidikan dapat berjalan lancar dan perkara dapat diungkap secara menyeluruh.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar