Jusuf Kalla Pimpin Petisi Tolak Perampasan, Negara Pegang Regulasi Hotel Sultan

Peristiwa | 09 Apr 2026 | 23:02 WIB
Jusuf Kalla Pimpin Petisi Tolak Perampasan, Negara Pegang Regulasi Hotel Sultan
Sejumlah tokoh, termasuk Jusuf Kalla dan Hamdan Zoelva, mendeklarasikan petisi “Tolak Perampasan Hotel Sultan” di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Uwrite.id - Sejumlah tokoh, termasuk Jusuf Kalla dan Hamdan Zoelva, mendeklarasikan petisi bertajuk “Tolak Perampasan Hotel Sultan”. Petisi ini menjadi respons atas langkah pemerintah dalam menertibkan kawasan Hotel Sultan yang hingga kini masih berada dalam sengketa.

Dalam pernyataannya, Jusuf Kalla menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan dialog dan keadilan bagi semua pihak.

“Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar tidak merugikan semua pihak,” ujar Jusuf Kalla dikutip dari VOI, Rabu (1/4/26).

“Kalau tidak diselesaikan dengan adil, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan berdampak pada iklim usaha,” lanjutnya.

Sementara itu, Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa pihak pengelola menginginkan penyelesaian melalui jalur hukum dan dialog terbuka.

“Ini bukan berhadapan dengan negara, tetapi berhadapan dengan ketidakadilan. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” ujarnya.

Petisi tersebut memuat sejumlah tuntutan, termasuk penolakan terhadap langkah yang dinilai sebagai pengambilalihan tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Narasi ini berkembang di ruang publik dan memunculkan persepsi bahwa negara bertindak di luar koridor hukum.

Gibran Minta Maaf ke Jusuf Kalla, Tegaskan Usulan Kenaikan BBM Tak Sejalan Arahan Presiden Prabowo

Namun, berdasarkan penelusuran, sengketa Hotel Sultan berakar dari pengelolaan lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang merupakan aset negara. Pada 1970-an, pemerintah menetapkan skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang kemudian menjadi dasar pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak swasta untuk pengembangan kawasan tersebut.

Pada periode 1990-an hingga 2000-an, Hotel Sultan berkembang sebagai kawasan komersial dengan pengelolaan berkelanjutan melalui mekanisme perpanjangan hak. Dalam praktiknya, kondisi ini kemudian memunculkan persepsi penguasaan jangka panjang, meskipun secara hukum hak tersebut tetap bersifat terbatas.

Memasuki 2010-an, mulai muncul perbedaan pandangan terkait status dan perpanjangan HGB, termasuk kesesuaian pemanfaatan lahan dengan fungsi awal kawasan sebagai ruang publik. Perdebatan ini menjadi semakin menguat seiring meningkatnya nilai ekonomi kawasan.

Pada 2023, pemerintah menyatakan bahwa masa berlaku HGB telah berakhir dan tidak diperpanjang. Dalam kerangka hukum agraria, kondisi tersebut pada umumnya berarti hak atas lahan kembali kepada negara sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan.

Kejagung Ungkap Perkembangan Kasus Petral, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka

Selanjutnya pada 2024 hingga 2025, pemerintah melakukan langkah penertiban dan penegasan status lahan sebagai bagian dari aset negara. Langkah ini kemudian memicu keberatan dari pihak pengelola yang menilai masih memiliki dasar hak dan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.

Dari sisi regulasi, Hak Guna Bangunan diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang menyebutkan bahwa hak tersebut memiliki jangka waktu tertentu dan tidak bersifat permanen. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa apabila HGB berakhir dan tidak diperpanjang, maka tanah kembali berada dalam penguasaan negara.

Dalam konteks tersebut, langkah pemerintah dapat dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan administratif atas aset negara, meskipun tetap terbuka untuk diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Perbedaan pandangan antara pihak-pihak yang bersengketa lebih banyak terletak pada interpretasi terhadap status hak dan proses penyelesaiannya.

Sengketa Hotel Sultan pada akhirnya mencerminkan kompleksitas hubungan antara kepentingan hukum, ekonomi, dan kebijakan publik. Di satu sisi terdapat dorongan untuk penyelesaian melalui proses peradilan, sementara di sisi lain negara menjalankan kewenangannya berdasarkan regulasi yang ada.

Perkembangan kasus ini ke depan akan sangat bergantung pada proses hukum dan kebijakan yang ditempuh, sekaligus menjadi indikator bagaimana prinsip kepastian hukum dan pengelolaan aset negara dijalankan secara seimbang.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar