Jokowi Jawab Permintaan Jusuf Kalla Tunjukkan Ijazah Asli: Penuduh yang Wajib Membuktikan

Uwrite.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menegaskan prinsip hukum terkait polemik tudingan ijazah palsu yang kembali mencuat ke ruang publik. Ia menyatakan bahwa pihak yang melontarkan tuduhanlah yang semestinya membuktikan klaim tersebut, bukan sebaliknya membebankan pembuktian kepada pihak yang dituduh.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi menanggapi saran Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang mengusulkan agar polemik segera diakhiri dengan cara menunjukkan ijazah asli ke publik.
Menurut Jokowi, dalam sistem hukum yang berlaku, asas pembuktian tidak bisa dibalik. Ia menilai, jika setiap tuduhan harus dijawab dengan menunjukkan bukti oleh pihak yang dituduh, maka hal tersebut berpotensi membuka ruang bagi tuduhan tanpa dasar yang justru merusak tatanan hukum.
“Semuanya harus diserahkan ke proses hukum. Yang menuduh itu yang membuktikan, bukan saya yang disuruh menunjukkan,” kata Jokowi kepada wartawan di kediamannya, Jumat (10/4/26).
Ia menambahkan, logika pembuktian yang terbalik justru dapat menciptakan preseden buruk di masyarakat. Siapa pun, menurutnya, bisa dengan mudah melontarkan tuduhan tanpa dasar, lalu menuntut klarifikasi dari pihak yang dituduh.
“Kalau seperti itu, semua orang bisa menuduh lalu meminta yang dituduh membuktikan. Ini tidak benar dalam prinsip hukum,” tegasnya.
Jusuf Kalla Pimpin Petisi Tolak Perampasan, Negara Pegang Regulasi Hotel Sultan
Dalam konteks tersebut, sikap Jokowi dinilai sebagai upaya menjaga marwah hukum dan mencegah berkembangnya praktik tudingan liar tanpa dasar fakta. Ia memilih untuk tidak terjebak dalam polemik opini publik, dan menyerahkan seluruh persoalan pada mekanisme hukum yang objektif dan terukur.
Lebih jauh, Jokowi juga menunjukkan sikap konsisten dengan tidak berspekulasi terhadap berbagai tuduhan yang menyeret sejumlah nama dalam polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa semua pihak seharusnya mengedepankan bukti dan fakta hukum, bukan asumsi.
“Saya tidak ingin berspekulasi mengenai nama. Semua harus berdasarkan fakta dan bukti hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Jokowi menyambut baik langkah hukum yang ditempuh JK terhadap Rismon Sianipar. Ia menilai, membawa persoalan ke ranah hukum merupakan langkah tepat untuk memberikan kepastian dan kejelasan.
“Ya bagus, diserahkan ke proses hukum itu hal yang benar,” katanya.
Langkah hukum tersebut diambil JK setelah muncul tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang mendanai polemik ijazah Jokowi. Tuduhan itu kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri sebagai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Gibran Minta Maaf ke Jusuf Kalla, Tegaskan Usulan Kenaikan BBM Tak Sejalan Arahan Presiden Prabowo
Sementara itu, JK dalam keterangannya di Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/26), menyampaikan pandangannya terkait penyelesaian polemik yang telah berlangsung cukup lama.
“Sebenarnya sederhana persoalannya. Saya yakin Pak Jokowi punya ijazah asli. Untuk menghentikan polemik ini, tinggal diperlihatkan saja,” kata JK, Rabu (8/4/26).
Ia juga menyoroti dampak berkepanjangan dari polemik tersebut yang dinilai merugikan banyak pihak, baik dari segi waktu, biaya, maupun kondisi sosial masyarakat.
“Kasus ini sudah 2 sampai 3 tahun. Meresahkan masyarakat, merugikan waktu, biaya, dan menimbulkan perpecahan,” ujar JK.
Meski demikian, dalam perspektif hukum, sikap Jokowi yang menolak memenuhi tuntutan pembuktian sepihak dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip due process of law. Dalam sistem hukum, beban pembuktian berada pada pihak yang menuduh, sehingga penyelesaian terbaik tetap melalui jalur hukum yang sah.

Tulis Komentar