Dua Pencuri Motor Milik Mahasiwa UIN Walisongo Diringkus Polsek Ngaliyan Semarang

Uwrite.id - (Semarang) Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area warung makan mahasiswa (warmindo) Burjo Alby’s, depan pintu masuk Kampus 3 UIN Walisongo Semarang dapat diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngaliyan Semarang.
Dalam pengungkapan kasus yang hanya membutuhkan waktu 4 hari setelah ada laporan dari korban itu, aparat Polsek Ngaliyan dibantu Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang.
Dua orang pria sebagai pelaku aksi pencurian motor itu berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.
Baca Juga: https://uwrite.id/news/pengelolaan-dana-desa-di-jateng-perlu-pendampingan-guna-cegah-kasus-korupsi
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard, S.Sos., M.H., menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu korban, seorang mahasiswa UIN berinisial R (19), mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya raib dari lokasi parkir meski sudah dikunci stang.
“Korban memarkir motor di depan warmindo, dan setelah tiga jam ketika hendak pulang motornya sudah tidak ada. Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Aliet Alphard, Rabu(24/9/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka pertama berinisial AF (32), warga Kecamatan Mijen.
Ia berperan sebagai eksekutor pencurian dengan cara merusak kontak motor menggunakan kunci palsu berbentuk Y.
Baca Juga: https://uwrite.id/news/sekda-jateng-sumarno-himbau-sppg-di-jateng-jaga-kualitas-mbg
AF ditangkap di rumahnya saat sedang pesta minuman keras bersama teman-temannya. Dari lokasi, polisi menyita motor hasil curian yang sudah diganti pelat nomor.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial RGA (20), seorang pengamen asal Kendal.
Ia bertugas sebagai pengemudi motor yang menunggu rekannya saat beraksi. RGA ditangkap Sabtu (20/9/2025) dini hari di rumah kontrakannya di wilayah Boja, Kendal.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Z yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 125 tahun 2016 milik korban dengan pelat nomor palsu, satu unit Yamaha Mio Z warna merah, serta sebuah ponsel milik tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di area publik. Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman,” tegas Kompol Aliet.
Klik & baca https://uwrite.id/ untuk mengupdate beraneka warta terkini dari Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan & Lingkungan Hidup. Juga berita Internasional & Olahraga dari berbagai belahan dunia serta ragam informasi Teknologi-Sains, Film-Musik, Selebriti-Tokoh, Seni-Budaya hingga Religi. Tak ketinggalan rubrik gaya hidup mulai Kuliner, Kesehatan, Pariwisata, Fashion & Otomotif.
Tulis Komentar