Pengelolaan Dana Desa di Jateng Perlu Pendampingan Guna Cegah Kasus Korupsi

Uwrite.id - (Magelang) Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan, pengelolaan dana desa di wilayah Jawa Tengah perlu dilakukan pendampingan oleh aparat penegak hukum.
Hal itu bertujuan mencegah terjadinya korupsi dari pengelolaan anggaran tersebut.
Menurut dia, terjadinya kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah perlu menjadi pelajaran penting, agar pengelolaan dana desa semakin transparan dan sesuai aturan hukum.
“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” kata Ahmad Luthfi seusai acara acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, pada Senin, 22 September 2025.
Ahmad Luthfi menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan pendampingan kepada aparatur negara di tingkat desa.
“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa, sehingga nantinya dalam membangun mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Ahmad Luthfi menjelaskan pentingnya pendampingan hukum, agar setiap kepala desa dan perangkat desa dapat mengelola dana sesuai aturan.
Ia berharap dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan, serta kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai informasi, pada 2025, total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp 7,9 triliun yang dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten.
Klik & baca https://uwrite.id/ untuk mengupdate beraneka warta terkini dari Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan & Lingkungan Hidup. Juga berita Internasional & Olahraga dari berbagai belahan dunia serta ragam informasi Teknologi-Sains, Film-Musik, Selebriti-Tokoh, Seni-Budaya hingga Religi. Tak ketinggalan rubrik gaya hidup mulai Kuliner, Kesehatan, Pariwisata, Fashion & Otomotif.
Tulis Komentar