Dorong Kepatuhan Pajak, Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Uwrite.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) bagi kendaraan bekas. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena proses balik nama kini tidak lagi dikenai biaya bea tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur pengelolaan pajak daerah secara lebih optimal. Kebijakan pembebasan BBNKB II telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025 dan menjadi bagian dari reformasi sistem perpajakan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, pembebasan BBNKB II diharapkan dapat menjadi stimulus untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang membeli kendaraan bekas, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Selain pembebasan BBNKB II, pada tahun ini juga diberikan insentif berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Masrofi di Semarang, Rabu (8/4/26).
Ia menjelaskan, meskipun komponen BBNKB II dibebaskan, masyarakat tetap diwajibkan membayar komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan seperti STNK, TNKB (pelat nomor), dan BPKB.
Tak Semua Jalan Rusak Tanggung Jawab Provinsi, Ini Penjelasan Resmi Pemprov Jateng
Masrofi menegaskan, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada keringanan biaya, tetapi juga bertujuan memperbaiki basis data kendaraan di daerah. Selama ini, masih banyak kendaraan yang belum dibalik nama setelah transaksi jual beli, sehingga data kepemilikan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Balik nama kendaraan sangat penting untuk memastikan legalitas kepemilikan. Selain itu, pemilik baru akan lebih mudah dalam mengurus kewajiban administrasi seperti pembayaran pajak tahunan karena kendaraan sudah tercatat atas nama yang sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala administratif, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan identitas pemilik sebelumnya. Kondisi ini tidak hanya menyulitkan masyarakat, tetapi juga berdampak pada akurasi data penerimaan pajak daerah.
Tekan Biaya Logistik, Pemprov Jateng Siapkan Pelabuhan Darat Terintegrasi Kawasan Industri
Lebih lanjut, Masrofi menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan BBNKB II merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan, bukan sekadar menaikkan tarif pajak. Dengan semakin banyak kendaraan yang dibalik nama, diharapkan potensi penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat meningkat secara berkelanjutan.
Adapun persyaratan untuk melakukan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kuitansi pembelian sebagai bukti transaksi, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru. Proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan wilayah registrasi kendaraan.
Pemprov Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal layanan Bapenda maupun kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid atau menyesatkan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan semakin meningkat. Selain menciptakan tertib administrasi, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat basis data perpajakan daerah serta mendukung peningkatan penerimaan asli daerah (PAD) secara optimal.
Kebijakan pembebasan BBNKB II ini menjadi salah satu strategi Pemprov Jawa Tengah dalam menyeimbangkan antara pemberian insentif kepada masyarakat dan upaya peningkatan kinerja fiskal daerah, khususnya di sektor pajak kendaraan bermotor.

Tulis Komentar