Dinamika Kebebasan Berekspresi melalui Karya di Era Digital

Opini | 28 May 2026 | 17:30 WIB
Dinamika Kebebasan Berekspresi melalui Karya di Era Digital
Ilustrasi Era digital mengubah cara masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi. (Sumber Gambar: Pexels.com)

Perubahan Ruang Ekspresi di Era Digital

Media digital telah mengubah cara masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi di ruang publik. Jika sebelumnya pendapat lebih sering disampaikan melalui demonstrasi, pidato, atau tulisan di media cetak, kini masyarakat mulai menggunakan berbagai bentuk karya sebagai sarana berekspresi. Lagu, mural, ilustrasi digital, film dokumenter independen, hingga unggahan media sosial menjadi medium yang banyak digunakan untuk menyampaikan keresahan sosial maupun pandangan terhadap situasi tertentu. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa karya tidak lagi dipandang hanya sebagai bentuk kreativitas, tetapi juga sebagai ruang penyampaian suara publik.

Di tengah perkembangan era digital, karya-karya yang mengandung kritik sosial semakin mudah ditemukan dan cepat menarik perhatian masyarakat. Beberapa karya bahkan ramai diperbincangkan karena dianggap mampu menggambarkan apa yang dirasakan publik terhadap isu tertentu. Namun, respons terhadap karya semacam itu tidak selalu sejalan. Sebagian masyarakat memandangnya sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam kehidupan demokrasi, sedangkan sebagian lainnya menilai bahwa kritik tertentu dapat menimbulkan persoalan hukum maupun ketegangan di ruang publik. Kondisi inilah yang membuat pembahasan mengenai kebebasan berekspresi di era digital terus berkembang hingga saat ini.

 

Kebebasan Berekspresi dan Tantangan di Ruang Digital

Pembahasan mengenai hal tersebut juga terdapat dalam jurnal karya Nur Rahmawati, Muslichatun, dan M. Marizal yang berjudul Kebebasan Berpendapat terhadap Pemerintah melalui Media Sosial dalam Perspektif UU ITE. Dalam penelitian itu dijelaskan bahwa media sosial memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara terbuka. Namun, keberadaan UU ITE membuat sebagian masyarakat merasa perlu lebih berhati-hati ketika ingin menyampaikan kritik melalui media digital. Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut dianggap memiliki penafsiran yang cukup luas sehingga menimbulkan kekhawatiran saat seseorang ingin mengungkapkan pandangannya di ruang publik digital.

Keadaan tersebut memperlihatkan bahwa ruang digital berada di antara kebutuhan masyarakat untuk berekspresi dan keberadaan aturan hukum yang mengatur aktivitas di dalamnya. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan ruang untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan keresahan sosial. Akan tetapi, di sisi lain terdapat batas-batas tertentu yang perlu diperhatikan dalam penggunaan media digital. Dari kondisi inilah muncul pandangan bahwa persoalan kebebasan berekspresi di era digital masih menjadi pembahasan yang terus berkembang hingga saat ini.

Selain itu, karya seni kini semakin sering digunakan sebagai cara untuk menggambarkan realitas sosial yang dirasakan masyarakat. Lagu dapat menjadi cerminan keresahan publik, mural kerap digunakan sebagai simbol kritik sosial, sedangkan film dokumenter mampu menghadirkan sudut pandang yang jarang terlihat di ruang publik. Karena itu, ketika sebuah karya mendapat perhatian besar dari masyarakat, pembahasan yang muncul bukan hanya mengenai nilai seninya, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memahami hak untuk menyampaikan pendapat.

Besarnya pengaruh media sosial membuat penyebaran karya berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Sesuatu yang awalnya dibuat dalam lingkup terbatas kini dapat dengan mudah tersebar luas dan menjadi konsumsi publik dalam waktu singkat. Kondisi ini membuat masyarakat semakin mudah menemukan beragam pandangan dan opini yang berbeda. Namun, keterbukaan ruang digital juga membuat banyak orang mulai lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat karena adanya kekhawatiran terhadap respons sosial maupun konsekuensi hukum tertentu.

 

Kritik, Demokrasi, dan Tanggung Jawab Bermedia

Dalam kehidupan demokrasi, kritik pada dasarnya merupakan bagian dari hubungan antara masyarakat dan pemerintah. Kritik dapat dipahami sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap persoalan yang terjadi di sekitarnya. Oleh sebab itu, keberadaan karya-karya yang memuat kritik sosial seharusnya dapat dipandang sebagai bagian dari perkembangan demokrasi digital. Meski demikian, kebebasan berekspresi tetap perlu disertai rasa tanggung jawab agar penyampaian pendapat tidak berubah menjadi penghinaan, ujaran kebencian, ataupun penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya.

Perkembangan teknologi digital pada akhirnya telah menghadirkan cara baru bagi masyarakat untuk menyampaikan suara dan pandangan mereka. Lagu, mural, ilustrasi, film dokumenter, dan berbagai bentuk karya lainnya kini menjadi bagian dari ruang diskusi publik yang terus berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, diperlukan keseimbangan antara kebebasan berekspresi, etika dalam menyampaikan kritik, serta pemahaman terhadap aturan hukum agar ruang digital tetap menjadi tempat yang sehat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar