Dedi Mulyadi Dikritik soal Jalan Rusak, Ternyata Bukan Jalan Provinsi, Ini Penjelasannya

Uwrite.id - Infrastruktur jalan merupakan elemen fundamental dalam pembangunan nasional yang berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta pertumbuhan ekonomi. Di Indonesia, pengelolaan jalan tidak dilakukan secara terpusat sepenuhnya, melainkan dibagi berdasarkan kewenangan pemerintahan. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pembagian ini, sehingga sering terjadi kesalahpahaman dalam menilai kondisi jalan maupun dalam menyampaikan laporan kerusakan.
Secara yuridis, klasifikasi jalan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa jalan dibagi berdasarkan statusnya menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa. Pembagian ini menjadi dasar utama dalam menentukan kewenangan pengelolaan, pembiayaan, serta tanggung jawab perbaikan.
Jalan nasional merupakan jalan yang memiliki fungsi strategis dalam skala nasional, seperti menghubungkan antarprovinsi, kawasan strategis nasional, serta jalur distribusi utama. Berdasarkan regulasi, kewenangan pengelolaan jalan nasional berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penanganan teknis di lapangan dilakukan oleh unit seperti Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Dalam konteks pelaporan, masyarakat dapat menggunakan sistem pengaduan nasional seperti SP4N-LAPOR! atau kanal resmi Kementerian PUPR agar laporan langsung diteruskan kepada instansi berwenang.
Tak Semua Jalan Rusak Tanggung Jawab Provinsi, Ini Penjelasan Resmi Pemprov Jateng
Jalan provinsi, sebagaimana diatur dalam peraturan yang sama, adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi atau antar wilayah strategis provinsi. Kewenangan pengelolaannya berada pada pemerintah provinsi dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi. Dinas pekerjaan umum provinsi menjadi pelaksana teknis dalam pembangunan dan pemeliharaan jalan ini. Oleh karena itu, laporan kerusakan jalan provinsi seharusnya disampaikan kepada pemerintah provinsi melalui dinas terkait atau sistem pengaduan daerah.
Sementara itu, jalan kabupaten/kota merupakan jalan yang menghubungkan pusat kegiatan lokal dalam wilayah kabupaten atau kota. Regulasi menegaskan bahwa pengelolaan jalan ini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dengan pendanaan dari APBD setempat. Karena sifatnya yang dekat dengan aktivitas masyarakat, jalan jenis ini sering menjadi perhatian utama publik. Pelaporan kerusakan dapat dilakukan melalui dinas pekerjaan umum kabupaten/kota, kantor kecamatan, atau melalui perangkat desa dan kelurahan.
Adapun jalan desa diatur sebagai jalan lingkungan yang berada dalam wilayah desa dan menjadi kewenangan pemerintah desa. Pendanaannya bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), sebagaimana diatur dalam kebijakan keuangan desa. Proses pembangunan dan perbaikan jalan desa biasanya dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah desa. Dalam konteks pelaporan, masyarakat cukup menyampaikan langsung kepada kepala desa atau melalui forum desa.
Selain UU Jalan, pembagian kewenangan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Dengan adanya regulasi ini, setiap level pemerintahan memiliki batas kewenangan yang jelas dan tidak saling tumpang tindih.
Perbaikan Jalan Sawahan Pracimantoro Dikebut, Respons Cepat Pemprov Jateng Jawab Keluhan Warga
Dalam praktiknya, pemahaman terhadap regulasi ini sangat penting, terutama dalam hal pelaporan kerusakan jalan. Kesalahan dalam menentukan pihak yang berwenang dapat menyebabkan laporan tidak efektif. Misalnya, laporan kerusakan jalan desa yang disampaikan ke pemerintah pusat tidak akan langsung ditindaklanjuti karena bukan menjadi kewenangannya. Oleh karena itu, masyarakat perlu melakukan identifikasi awal terhadap status jalan sebelum melapor.
Kasus viral yang terjadi di Jonggol, Kabupaten Bogor, menjadi contoh nyata bagaimana kurangnya pemahaman ini dapat memicu kesalahpahaman publik. Sebuah video yang memperlihatkan kondisi jalan rusak dan berlumpur beredar luas di media sosial dan menuai kritik terhadap pemerintah provinsi.
Namun, Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi yang meluruskan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa jalan dalam video tersebut bukan merupakan jalan provinsi, melainkan jalur inspeksi yang digunakan untuk kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.
Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menyampaikan, “Itu bukan jalan umum, itu jalur inspeksi. Memang dipakai untuk alat berat dan kegiatan normalisasi, jadi wajar kalau kondisinya berlumpur.” ujarnya, dikutip dari Tribun Jabar, Rabu, (5/3/26).
Ia juga menambahkan, “Kalau dipakai masyarakat umum lalu direkam seolah-olah itu jalan publik, tentu persepsinya jadi keliru,”
Jalan di Pracimantoro, Wonogiri Rusak, Warga Minta Segera Diperbaiki Sebelum Ada Korban
Klarifikasi tersebut menegaskan bahwa tidak semua jalan yang terlihat rusak merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam konteks pelayanan publik. Ada jalan-jalan dengan fungsi khusus yang memang tidak dirancang untuk digunakan masyarakat umum. Dalam kasus ini, jalan inspeksi berfungsi untuk mendukung kegiatan teknis seperti normalisasi sungai dan mobilisasi alat berat.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa literasi masyarakat terhadap infrastruktur dan regulasi masih perlu ditingkatkan. Di era digital, informasi yang tidak lengkap atau tanpa konteks dapat dengan mudah menimbulkan persepsi yang salah. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya aktif menyampaikan kritik, tetapi juga memahami dasar kewenangan dan fungsi infrastruktur yang dikritisi.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dan edukasi publik mengenai status jalan dan kewenangannya. Penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses akan membantu masyarakat dalam menyampaikan laporan yang tepat sasaran.
Pada akhirnya, sinergi antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan infrastruktur yang efektif. Dengan pemahaman yang baik terhadap klasifikasi jalan, kewenangan, serta dasar hukumnya, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan pembangunan, sementara pemerintah dapat merespons secara tepat dan bertanggung jawab.

Tulis Komentar