Biaya Parkir Digabung dengan STNK Mulai 2027, Juru Parkir Dapat Insentif Pemerintah

Uwrite.id - Wacana penggabungan biaya parkir dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2027 menjadi perhatian publik. Informasi tersebut mencuat melalui pemberitaan dibeberapa platform media yang mengulas rencana kebijakan beserta dampaknya bagi masyarakat.
Gagasan ini bermula dari langkah Kota Makassar yang tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan parkir. Revisi dilakukan karena aturan lama dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan sistem parkir yang lebih modern serta transparan.
Dalam rancangan yang sedang dibahas, pembayaran retribusi parkir akan dilakukan secara tahunan dan digabung dengan perpanjangan STNK. Skema tersebut mengatur besaran tarif sekitar Rp365.000 per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp730.000 per tahun untuk kendaraan roda empat.
KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang Rp600 Juta ke Politikus PDIP di Kasus Suap Bupati Bekasi
Melalui sistem ini, pemilik kendaraan yang telah membayar retribusi tahunan tidak lagi dikenakan tarif parkir harian di lokasi yang dikelola pemerintah daerah.
Meski demikian, kebijakan tersebut belum menjadi aturan nasional. Pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga implementasinya akan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Apabila diterapkan, sistem kerja juru parkir juga akan berubah. Juru parkir akan menerima insentif atau honor dari pemerintah daerah dan tidak diperbolehkan lagi menarik pembayaran langsung dari pengguna kendaraan.
Skema ini diharapkan dapat menekan praktik pungutan liar, mencegah ketidakteraturan tarif, meminimalkan kebocoran pendapatan daerah, serta meningkatkan transparansi penerimaan retribusi.
Selain integrasi dengan STNK, pemerintah daerah juga mendorong digitalisasi sistem parkir untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas. Sejumlah ruas jalan telah dijadikan lokasi uji coba sistem parkir elektronik.
Publik kini menanti kejelasan regulasi final serta kesiapan teknis pelaksanaan di berbagai daerah menjelang target penerapan pada 2027.

Tulis Komentar