Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Denmark Segera Menyusul

Uwrite.id - Pemerintah Australia resmi memberlakukan regulasi baru yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 10 Desember 2025. Kebijakan ini mendorong raksasa teknologi seperti Meta, TikTok, YouTube, dan Snapchat untuk akhirnya melunak dan menyatakan kesiapannya mematuhi aturan tersebut.
Sesuai ketentuan baru, platform media sosial diwajibkan mengirimkan pemberitahuan kepada pengguna di bawah umur untuk memilih salah satu opsi: mengunduh data pribadi, membekukan akun sementara, atau menghapus akun beserta seluruh datanya.
Jika terbukti tidak patuh, perusahaan dapat dijatuhi denda hingga 50 juta dolar Australia atau setara Rp 545 miliar.
Akhiri Penolakan Awal Perusahaan Teknologi
Langkah ini menandai berakhirnya penolakan panjang dari sejumlah perusahaan media sosial besar. Sebelumnya, mereka menilai pemeriksaan usia wajib sebagai langkah yang “merepotkan, invasif, tidak akurat, dan mudah diakali.” Namun, tekanan dari otoritas Australia untuk melindungi anak di bawah umur dari paparan konten berbahaya akhirnya membuat mereka tunduk.
Tingkat Kepuasan Publik 80%, Presiden Prabowo Dipuji Presiden Korea Selatan
Regulasi baru tersebut diharapkan menjadi model global dalam membatasi dampak negatif media sosial terhadap anak-anak dan remaja, termasuk kecanduan layar, perundungan digital, dan gangguan kesehatan mental.
Denmark Siapkan Aturan Serupa
Kebijakan Australia ini rupanya menginspirasi negara lain. Pemerintah Denmark mengumumkan rencana serupa untuk melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Menteri Digitalisasi Denmark, Caroline Stage Olsen, menegaskan bahwa langkah ini perlu dilakukan demi melindungi masa depan generasi muda.
“Apa yang disebut media sosial ini berkembang dengan cara mencuri waktu, masa kanak-kanak, dan kesejahteraan anak-anak kita, dan kami akan menghentikannya sekarang,” ujar Olsen, dikutip dari Reuters.
Elon Musk Resmi Luncurkan Grokipedia, Saingan Baru Wikipedia Berbasis AI
Analisis otoritas persaingan dan konsumen Denmark pada Februari 2025 menemukan bahwa anak muda Denmark menghabiskan rata-rata 2 jam 40 menit setiap hari di media sosial. Lebih mengkhawatirkan lagi, 94% anak-anak di bawah usia 13 tahun sudah memiliki akun di setidaknya satu platform, dan lebih dari separuh anak di bawah usia 10 tahun juga tercatat aktif secara daring.
“Jumlah waktu yang mereka habiskan online, jumlah kekerasan, dan tindakan menyakiti diri sendiri yang mereka saksikan terlalu berisiko bagi anak-anak kita,” lanjut Olsen.
Tren Global Pembatasan Akses Anak ke Dunia Digital
Dengan meningkatnya kekhawatiran akan dampak media sosial terhadap perkembangan anak, kebijakan Australia dan Denmark dipandang sebagai awal dari gelombang baru regulasi global. Beberapa negara Eropa lain dikabarkan sedang meninjau kebijakan serupa untuk memperketat batas usia penggunaan media sosial.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bagi industri teknologi agar lebih serius menegakkan tanggung jawab sosialnya dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.

Tulis Komentar