Zakat Penghasilan ASN: Pentingnya Memahami Nishab Zakat

Religi | 24 Sep 2024 | 22:30 WIB
Zakat Penghasilan ASN: Pentingnya Memahami Nishab Zakat
Ilustrasi Zakat

Uwrite.id - ASN atau Aparatur Sipil Negara, adalah sebutan untuk warga negara Indonesia yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka menjalankan tugas di bawah instansi pemerintah dan berperan penting dalam pelaksanaan administrasi negara.

Untuk menjadi bagian dari ASN, seseorang harus melalui proses seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) yang diadakan secara berkala setiap tahun. Setelah dinyatakan lolos, mereka ditempatkan sesuai dengan formasi yang dipilih saat pendaftaran dan akan menerima gaji yang disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Apakah ASN Wajib Membayar Zakat?

Kewajiban membayar zakat bagi seorang muslim ditentukan jika penghasilan mereka telah melebihi nishab, atau batas minimal harta yang dikenai zakat. Nishab untuk zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas, dan menurut Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2024, nilai nishab tersebut adalah sekitar Rp82.312.725 per tahun atau sekitar Rp6.859.394 per bulan.

Berdasarkan hal ini, tidak semua ASN diwajibkan untuk membayar zakat. Namun, bagi ASN yang memiliki penghasilan bulanan di atas Rp6,86 juta, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari pendapatannya.

Rincian Gaji ASN Berdasarkan Golongan

Gaji ASN ditetapkan berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 1 Tahun 2024. Berikut adalah rentang gaji ASN sesuai golongannya:

- Golongan I: Rp1,68 juta - Rp2,90 juta
- Golongan II: Rp2,18 juta - Rp4,12 juta
- Golongan III: Rp2,78 juta - Rp5,18 juta
- Golongan IV: Rp3,28 juta - Rp6,37 juta

Selain PNS, PPPK juga mendapatkan gaji yang disesuaikan dengan golongan mereka, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024, dengan rentang gaji mulai dari Rp1,93 juta hingga Rp7,32 juta tergantung golongan dan masa kerja.

Zakat Penghasilan: Bukan Hanya Gaji Pokok

Perlu dipahami bahwa zakat penghasilan tidak hanya dihitung dari gaji pokok saja, tetapi juga dari seluruh pendapatan yang diterima, termasuk tunjangan dan bonus. 

Artinya, ASN yang memiliki gaji pokok di bawah nishab, tetap bisa diwajibkan membayar zakat jika seluruh penghasilan yang diterima (termasuk tunjangan) melebihi batas nishab tersebut.

Dengan demikian, ASN yang memenuhi kriteria nishab ini wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total pendapatan bersihnya setiap bulan. *** 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar