Yusril Ingatkan Pengawasan Publik, KPK Bisa Turun Tangan di Kasus Febrie

Uwrite.id - Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah menetapkan bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan kasus penyimpangan pasokan batu bara yang berimbas pada pemadaman listrik di Sumatera pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Penyidik sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa titik sejak Kamis hingga Jumat pekan lalu. Lokasi yang digeledah antara lain kediaman Febrie di Sentul, Bogor dan kafe D'Clan di Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut disita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dari dalam brankas, uang tunai senilai sekitar Rp543 miliar dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen terkait.
Saat ini berkas perkara Febrie sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa KPK masih memiliki ruang untuk masuk. Ia menyebut lembaga antirasuah berpeluang mengambil alih penyidikan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penanganan perkara.
"Yang dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam undang-undang. Bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah Polisi ataupun Jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi,” ujar Yusril usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.
Menurut Yusril, kewenangan itu merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK juncto UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam aturan tersebut KPK diberi hak mengambil alih penyidikan dari Polri atau Kejaksaan apabila memenuhi syarat tertentu.
Ia meminta publik ikut mengawal jalannya penyidikan agar tetap berada di jalur yang benar.
"Karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, mari kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat ya. Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," jelasnya.
Yusril menekankan pentingnya asas profesional dan transparan dalam penyidikan, mengingat Febrie kini berstatus tersangka dan prosesnya harus sesuai KUHAP.
"Dan masyarakat harus melakukan pengawasan ya, baik penggiat antikorupsi, para guru besar hukum pidana, silakan diawasi. Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, nggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," tandasnya.
Pernyataan Yusril menjadi penegasan bahwa meski Kejagung kini memegang kendali penyidikan, pengawasan publik dan peran KPK tetap menjadi faktor penentu agar kasus mantan Jampidsus ini tidak kehilangan arah. (*)

Tulis Komentar