YLBHI: Warga Bangkal Seruyan, Kalteng Ditembaki saat Melakukan Aksi, Satu Orang Tewas

Peristiwa | 07 Oct 2023 | 15:51 WIB
YLBHI: Warga Bangkal Seruyan, Kalteng Ditembaki saat Melakukan Aksi, Satu Orang Tewas

Uwrite.id - Sebuah tragedi berdarah terjadi hari ini di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Aparat kepolisian diduga menembaki warga yang sedang melakukan aksi menuntut hak mereka ke PT. HMBP, sebuah anak perusahaan dari Best Grup.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), aksi warga melakukan tuntutan atas haknya telah berlangsung sejak tanggal 16 September 2023, namun tuntutan mereka hingga hari ini belum terpenuhi.

Karena gagal memenuhi tuntutan warga, rencananya hari ini warga melakukan blokade lahan yang selama ini mereka tuntut untuk diberikan kepada masyarakat, di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. HMBP.

Namun, situasi menjadi semakin tegang ketika aparat kepolisian yang berjaga di lokasi perusahaan melakukan tindakan represif terhadap warga yang berada di lokasi. Mereka menggunakan gas air mata dan bahkan menembak menggunakan peluru tajam terhadap para demonstran.

Dalam peristiwa ini, satu orang tewas akibat luka tembak, sementara dua orang lainnya mengalami luka tembak. Selain itu, 20 orang warga telah dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (POLDA Kalteng).

"Kami mencatat bahwa aparat kepolisian yang berjaga di lokasi perusahaan terkesan tanpa dasar dan pemicu yang jelas, melakukan tindakan represif kepada warga yang berada di lokasi dengan menembakan gas air mata dan menggunakan peluru tajam," demikian pernyataan resmi dari YLBHI melalui media sosial, Sabtu (7/10/23).

"Satu orang meninggal karena luka tembak, dua orang kena luka tembak dan 20 orang dibawa ke POLDA Kalteng." lanjutnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak aparat keamanan mengenai peristiwa ini. 

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar