Warga Pracimantoro Bongkar Sisi Gelap AMDAL Pabrik Semen di UGM: Data, Karst, dan Suara Warga

Peristiwa | 28 Jul 2026 | 11:15 WIB
Warga Pracimantoro Bongkar Sisi Gelap AMDAL Pabrik Semen di UGM: Data, Karst, dan Suara Warga
Warga Pracimantoro Bongkar Sisi Gelap AMDAL Pabrik Semen di UGM: Data, Karst, dan Suara Warga

Uwrite.id - Polemik rencana tambang batu gamping dan pembangunan pabrik semen di Pracimantoro, Wonogiri, Jawa Tengah, belum menemukan titik akhir.

Setelah menyampaikan keberatan melalui forum warga, audiensi dengan pemerintah daerah, hingga mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, warga kini membawa persoalan tersebut ke lingkungan akademik.

Pada Juli 2026, sejumlah warga Pracimantoro mendatangi Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Mereka meminta penjelasan sekaligus mempertanyakan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tambang dan pabrik semen.

Kedatangan warga tersebut diberitakan JPNN Jogja pada Sabtu, 25 Juli 2026, melalui artikel berjudul “Warga Pracimantoro Geruduk UGM, Tuntut Tanggung Jawab Penyusun Amdal Pabrik Semen.”

Namun, persoalannya lebih besar daripada sekedar pertemuan antara warga dan akademisi.

Ada pertanyaan mendasar yang hingga kini masih mengemuka: seberapa akurat AMDAL tersebut menggambarkan kondisi sosial, ekologis, hidrologis, dan kehidupan masyarakat yang akan bersinggungan langsung dengan proyek?

Baca Juga: Industri Semen Kelebihan Kapasitas 51,8 Juta Ton, Kemenperin Sarankan Tingkatkan Ekspor

Pertanyaan itu penting karena proyek yang dipersoalkan berada di kawasan karst Gunung Sewu—bentang alam yang memiliki sistem air bawah tanah dan ekologi yang tidak sesederhana apa yang terlihat di permukaan.

Dari Dokumen AMDAL ke Pintu Kampus UGM

Perjalanan warga mempertanyakan AMDAL bukan baru terjadi pada 2026.

Pada 2025, warga Pracimantoro telah melakukan pembacaan dan pembahasan secara mandiri terhadap dokumen AMDAL rencana tambang batu gamping dan pabrik semen yang melibatkan PT Anugerah Andalan Asia (AAA) dan PT Sewu Surya Sejati (SSS).

Mongabay dalam laporan Minggu, 15 Juni 2025, menyebut puluhan warga kawasan tapak proyek berkumpul di Desa Watangrejo pada Rabu, 21 Mei 2025, untuk membedah dokumen AMDAL tersebut.

Dari pembacaan warga, muncul sejumlah persoalan yang mereka anggap perlu diklarifikasi.

Baca Juga: Pabrik Semen di Gunung Sewu Wonogiri: Lapangan Kerja atau Jalan Menuju Kemiskinan Baru?

Salah satunya menyangkut tingkat persetujuan masyarakat.

Dalam dokumen AMDAL disebutkan survei terhadap 200 warga menghasilkan 84 persen menyatakan setuju, 13 persen netral, dan 3 persen tidak setuju.

Angka itu menjadi salah satu titik yang dipersoalkan.

Persoalan utamanya bukan sekedar apakah angka 84 persen tersebut benar atau salah. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: siapa 200 orang itu, di mana mereka tinggal, bagaimana metode pemilihannya, dan apakah mereka benar-benar merepresentasikan seluruh masyarakat yang berpotensi terdampak?

Dalam proyek berskala besar, angka persetujuan tidak dapat dilepaskan dari metode pengumpulan datanya.

Sebab angka statistik tanpa transparansi mengenai responden dan metode sampling berpotensi menghasilkan gambaran sosial yang tidak utuh.

Di sinilah warga meminta agar dokumen AMDAL tidak hanya dibaca sebagai produk administratif, melainkan diuji kembali terhadap realitas di lapangan.

Data Karst Dipertanyakan

Persoalan menjadi lebih serius ketika menyentuh kondisi karst dan sumber air.

Mongabay pada Minggu, 15 Juni 2025, melaporkan adanya perbedaan antara informasi yang tercantum dalam AMDAL dengan temuan warga di lapangan mengenai sejumlah fitur karst.

Dokumen AMDAL disebut mencatat keberadaan ponor, gua dan aliran air dalam jumlah tertentu. Namun warga mengklaim menemukan jumlah yang lebih banyak, antara lain tiga gua horizontal, 13 gua vertikal, delapan sumber air, 12 ponor, 21 sumur dan dua telaga.

Baca Juga: Pabrik Semen dan Tambang Batu Gamping Segera Berdiri Berdiri di Pracimantoro, Siap Hancurkan Lahan Produktif?

Jika perbedaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekedar soal angka.

Sebab dalam kawasan karst, gua, ponor, mata air, telaga dan sistem air bawah tanah merupakan bagian dari suatu sistem yang saling berkaitan.

Karena itu, ketelitian pemetaan menjadi sangat penting sebelum aktivitas tambang dilakukan.

Guru Besar Hidrogeologi UGM Heru Hendrayana sebelumnya mengingatkan karakter sensitif kawasan karst.

“Batuan gamping di kawasan karst memiliki kualitas yang bagus. Namun sangat sensitif,” kata Guru Besar Hidrogeologi UGM Heru Hendrayana, Rabu, 4 Juni 2025, dikutip dari Mongabay.

Heru juga menekankan bahwa Indonesia memiliki kawasan karst yang sangat baik dan ideal sehingga perlu dilindungi.

Pernyataan tersebut tentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa proyek pabrik semen tidak layak.

Namun, peringatan tersebut memperkuat alasan mengapa data hidrologi, pemetaan gua, ponor, sumber air dan sistem karst harus diuji secara serius dan terbuka.

Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh fitur karst yang ada di lapangan telah teridentifikasi secara memadai dalam AMDAL?

Konsultasi Publik: Berapa Banyak Warga yang Benar-Benar Terwakili?

Persoalan berikutnya adalah partisipasi masyarakat.

Mongabay pada Minggu, 15 Juni 2025, melaporkan konsultasi publik dilakukan dua kali. Pertama pada April 2021 dengan 37 peserta dan kedua pada Maret 2023 dengan 88 peserta.

Kedua pertemuan tersebut disebut berlangsung di rumah dinas Camat Pracimantoro.

Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, mempertanyakan transparansi proses tersebut.

“Jadi, tidak ada transparansi dalam penyusunan Amdal ini,” kata peneliti Celios Muhamad Saleh, Minggu, 15 Juni 2025, dikutip dari Mongabay.

Saleh juga menyebut warga mengalami kesulitan mendapatkan salinan AMDAL.

Baca Juga: Pembungkaman Aspirasi? Satpol PP Wonogiri Copoti Spanduk Penolakan Pabrik Semen di Pracimantoro

Jika benar demikian, muncul pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele: bagaimana masyarakat dapat memberikan kritik atau persetujuan secara bermakna apabila dokumen yang menjadi dasar keputusan sulit mereka akses?

AMDAL bukan sekedar dokumen teknis yang selesai setelah memperoleh persetujuan.

Dokumen tersebut semestinya menjadi instrumen untuk memastikan risiko lingkungan dan sosial telah dihitung, sementara masyarakat yang berpotensi terdampak diberikan ruang untuk memahami, mengkritisi, dan menyampaikan keberatan.

Pemerintah Memiliki Versi Berbeda

Di sisi lain, pemerintah memberikan penjelasan berbeda.

Mongabay pada Rabu, 4 Juni 2025, mengutip Kepala DLHK Jawa Tengah Widi Hartanto yang menyatakan telah ada keterwakilan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL.

Widi juga menyebut AMDAL proyek tersebut telah disahkan pada 4 Juli 2024.

Menurutnya, persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan kurangnya sosialisasi kepada warga yang telah menjadi perwakilan.

Keterangan pemerintah ini penting untuk ditempatkan secara berimbang.

Sebab perdebatan sesungguhnya bukan semata mengenai ada atau tidak adanya konsultasi publik.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apakah peserta konsultasi benar-benar mewakili masyarakat yang akan terdampak?

Kemudian:

Apakah masukan mereka benar-benar memengaruhi substansi AMDAL?

Dan yang paling penting:

Di mana bukti bahwa seluruh kelompok masyarakat yang berpotensi terdampak telah memperoleh informasi yang cukup dan kesempatan yang setara untuk menyampaikan pendapat?

Warga Sudah Mendatangi DLHK Jateng

Sebelum membawa persoalan ke UGM, warga Pracimantoro telah mendatangi DLHK Jawa Tengah.

Mongabay melaporkan perwakilan warga datang pada Senin, 2 Juni 2025 untuk meminta pencabutan kelayakan lingkungan bagi rencana tambang batu gamping dan pabrik semen.

Pendamping Paguyuban Tali Jiwo, Suryanto Perment, menyampaikan tuntutan warga.

“Kami menuntut DLHK Jateng untuk mencabut amdal PT AAA dan PT SSS karena tambang dan pabrik semen hanya akan merusak lingkungan dan memiskinkan warga,” kata Suryanto Perment, Senin, 2 Juni 2025, dikutip dari Mongabay dalam laporan yang dimuat Rabu, 4 Juni 2025.

Suryanto juga mempersoalkan pendampingan ahli dalam audiensi tersebut.

“DLHK seakan sangat antisipatif, kami tak diperbolehkan membawa dukungan pendampingan ahli. Sementara mereka membawa tim ahlinya untuk menjelaskan,” kata Suryanto Perment.

Menurut laporan tersebut, audiensi berlangsung sekitar 2,5 jam tetapi belum menghasilkan penyelesaian atas tuntutan warga.

Mengapa Warga Kemudian Datang ke UGM?

Rangkaian itu membuat kedatangan warga ke Fakultas Geografi UGM pada Juli 2026 memiliki arti penting.

Warga tidak lagi hanya meminta jawaban kepada pemerintah.

Mereka juga mempertanyakan aspek akademik dari dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan lingkungan.

Baca Juga: Warga Pracimantoro Wonogiri Tolak Pendirian Pabrik Semen, Khawatirkan Kerusakan Lingkungan Gunung Sewu

Di titik ini, polemik seharusnya tidak berhenti pada pertarungan narasi antara kelompok pro dan kontra.

Jika warga mengklaim ada data yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, maka jawabannya harus berupa verifikasi ilmiah.

Jika ada perbedaan jumlah gua, ponor, mata air, sumur atau telaga, maka data tersebut harus diperiksa.

Jika survei menghasilkan angka 84 persen dukungan, maka metode, responden dan distribusi sampelnya harus dapat dijelaskan.

Jika pemerintah menyatakan sudah ada keterwakilan masyarakat, maka daftar peserta, proses penentuan perwakilan, serta substansi masukan masyarakat semestinya dapat ditelusuri.

Dengan kata lain, data harus berhadapan dengan data, bukan sekedar pernyataan dengan pernyataan.

Potensi Konflik Sosial Tak Boleh Diabaikan

Polemik pabrik semen juga telah masuk ke ranah sosial.

Mojok dalam laporan Rabu, 19 Maret 2025, mencatat munculnya kelompok masyarakat yang menolak dan mendukung pembangunan pabrik semen.

Kelompok penolak antara lain membentuk Laskar Tali Jiwo, sedangkan kelompok yang mendukung membentuk Paguyuban Cinta Pracimantoro (PCP).

Situasi tersebut menunjukkan bahwa proyek tidak hanya berpotensi mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi memengaruhi relasi sosial masyarakat.

Sosiolog UGM Nurul Aini sebelumnya mengingatkan agar pembangunan tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi dan ekologi, tetapi juga dari aspek sosial serta perubahan pola kehidupan masyarakat.

“Menuju ke sana bisa ada konflik sosial yang berdarah-darah, yang merusak kohesi sosial,” kata Sosiolog UGM Nurul Aini, Selasa, 11 Maret 2025, dikutip dari Mongabay.

Pernyataan tersebut tidak berarti konflik pasti terjadi.

Namun, munculnya kelompok pro dan kontra menunjukkan bahwa dimensi sosial bukan isu tambahan yang dapat dikesampingkan.

Jika sebuah proyek berpotensi mengubah ruang hidup masyarakat, maka dampak sosial harus dihitung dengan tingkat keseriusan yang sama dengan dampak ekologis.

Lima Pertanyaan yang Seharusnya Dijawab Terbuka

Dari rangkaian persoalan tersebut, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

Pertama, soal survei 84 persen.

Siapa 200 respondennya? Di mana mereka tinggal? Bagaimana metode pengambilan sampelnya? Apakah seluruh wilayah yang berpotensi terdampak terwakili?

Kedua, soal data karst.

Mengapa terdapat perbedaan antara data AMDAL dan temuan warga mengenai gua, ponor, sumber air, sumur dan telaga?

Ketiga, soal konsultasi publik.

Bagaimana 37 peserta pada 2021 dan 88 peserta pada 2023 ditentukan? Apakah mereka benar-benar mewakili masyarakat yang berpotensi kehilangan lahan, sumber air atau mata pencaharian?

Keempat, soal transparansi dokumen.

Jika AMDAL menjadi dasar penting dalam menentukan masa depan lingkungan warga, mengapa masih ada klaim bahwa masyarakat kesulitan mendapatkan dokumen tersebut?

Kelima, soal konflik sosial.

Apakah potensi konflik horizontal dan perubahan pola hidup masyarakat telah dikaji secara memadai dalam AMDAL?

Dan ada satu pertanyaan yang mengikat semuanya:

Apakah seluruh jawaban tersebut dapat diverifikasi secara independen oleh publik?

Jangan Jadikan Warga Sekedar Angka di Dalam AMDAL

Kedatangan warga Pracimantoro ke UGM seharusnya tidak direduksi sebagai aksi penolakan terhadap pembangunan.

Ada persoalan yang jauh lebih fundamental.

Warga sedang meminta agar ruang hidup mereka tidak diputuskan hanya berdasarkan angka, tabel dan dokumen yang mereka sendiri pertanyakan.

Jika AMDAL telah disusun secara benar, transparan dan ilmiah, maka kritik warga seharusnya tidak menjadi ancaman.

Justru kritik itu dapat menjadi kesempatan untuk membuka data, menjelaskan metodologi, menguji kembali temuan lapangan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil memang memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Sebaliknya, apabila ditemukan kesalahan data, kekurangan kajian, persoalan keterwakilan masyarakat atau informasi ekologis yang belum menggambarkan kondisi sebenarnya, maka koreksi tidak semestinya dipandang sebagai perlawanan terhadap pembangunan.

Koreksi adalah bagian dari pembangunan yang bertanggung jawab.

Sebab bagi masyarakat Pracimantoro, yang dipertaruhkan bukan hanya berdiri atau tidak berdirinya sebuah pabrik.

Yang dipertaruhkan adalah tanah, air, pertanian, sumber penghidupan, kawasan karst dan hubungan sosial yang telah terbentuk selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Karena itu, kedatangan warga ke UGM layak dibaca sebagai pertanyaan kepada seluruh pihak yang terlibat:

Jika AMDAL adalah dokumen ilmiah yang akan menentukan masa depan lingkungan, sudahkah masyarakat yang kelak menanggung dampaknya benar-benar didengar?

Dan apabila jawabannya adalah sudah, maka publik berhak mengetahui: di mana datanya, bagaimana metodenya, siapa yang dilibatkan, dan apakah seluruhnya dapat diuji secara terbuka?

 

Catatan Kontributor Uwrite:

Artikel ini merupakan rekonstruksi dan analisis berdasarkan pemberitaan media yang menjadi rujukan. Klaim warga, keterangan pemerintah, serta pandangan akademisi ditampilkan berdasarkan atribusi sumber masing-masing.

Pihak-pihak yang disebut dalam artikel memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau data pembanding atas setiap informasi yang dipersoalkan.

Kawasan karst bukan sekedar batu kapur. Ia adalah sistem ruang hidup. Karena itu, setiap keputusan yang berpotensi mengubahnya harus dapat diuji secara ilmiah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar