Warga Gunungkidul Ditangkap Curi Kayu di Hutan Negara, Terancam Penjara 5 Tahun

Hukum | 17 Jan 2025 | 18:26 WIB
Warga Gunungkidul Ditangkap Curi Kayu di Hutan Negara, Terancam Penjara 5 Tahun
Jajaran kepolisian saat memberikan keterangan pers mengenai kasus pencurian kayu (Foto: RRI)

Uwrite.id - Seorang warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berinisial M (44), ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mencuri kayu di hutan negara Paliyan. Akibat perbuatannya, M terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun.  

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Paliyan, AKP Ismanto, mengungkapkan bahwa M ditangkap petugas patroli kehutanan pada 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelaku tertangkap basah sedang memanggul sepotong kayu sonobrit. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan total lima potongan kayu yang diduga hasil pencurian dari kawasan hutan negara.  

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata total ada lima potongan kayu yang berasal dari hutan negara," ujar Ismanto, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/1/25).  

Setelah penangkapan, petugas kehutanan melaporkan kejadian ini ke Polsek Paliyan. M kemudian diamankan bersama barang bukti berupa lima potong kayu sonobrit dengan berbagai ukuran serta peralatan yang digunakan untuk mencuri, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran.  

Dalam pemeriksaan, M mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut dan berdalih kayu yang diambilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Motifnya ekonomi," kata Ismanto.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e, dan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f dari Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.

Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, M dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Kehutanan yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencurian kayu di kawasan hutan negara dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar