Wamenkumham: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Presiden akan mengubah Keppres

Hukum | 26 May 2023 | 17:27 WIB
Wamenkumham: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Presiden akan mengubah Keppres
Wamenkumham, Edward Omar Hiariej dan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Uwrite.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penambahan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya yang disampaikan kepada wartawan pada Jumat (26/5/2023), Edward mengutip penjelasan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, yang menjelaskan penyelesaian putusan tersebut.

Berdasarkan putusan MK, masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya akan diperpanjang selama satu tahun hingga Desember 2024. Edward mengungkapkan bahwa aturan ini akan segera diubah melalui Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo untuk menyesuaikan masa kepemimpinan Firli Bahuri cs.

“Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam penyelesaian putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo,” kata Edward, dikutip dari Republika, Jumat (26/5/2023).

Lebih lanjut, Edward juga menjelaskan bahwa Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang seharusnya berakhir pada 20 Desember 2023. Masa jabatan tersebut akan diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024.

"Dengan demikian Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, telah menyatakan bahwa putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023. Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta pada Jumat (26/5/2023), Fajar mengungkapkan bahwa Firli Bahuri dan koleganya akan melanjutkan masa jabatannya hingga tahun 2024.

"Pimpinan KPK yang saat ini berakhir dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun," ungkap Fajar.

Fajar juga menambahkan bahwa keputusan MK ini berlaku tidak hanya bagi pimpinan KPK, tetapi juga bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini berumur empat tahun. Putusan MK ini diambil berdasarkan pertimbangan mengenai pentingnya memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan terhadap pimpinan KPK periode saat ini.

"Dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno putusan putusan," jelas Fajar.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar