Wamenkumham Eddy Hiariej Diusir dari Rapat DPR karena Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Uwrite.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diusir dari ruangan rapat oleh Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman. Kejadian ini berlangsung dalam rangka rapat Komisi III dengan jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait optimalisasi peran dan fungsi menjelang Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, awalnya memberikan kesempatan kepada Menteri Kemenkumham, Yasonna Laoly, untuk memaparkan data. Namun, ketika Yasonna hendak berbicara, Benny menginterupsi rapat dengan mempertegas status tersangka Eddy Hiariej.
"Dihadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?" tegas Benny, menjelaskan bahwa Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi pada 9 November lalu.
Benny K Harman menyampaikan permintaan agar Eddy Hiariej meninggalkan ruangan agar rapat dapat berlangsung tanpa kendala.
"Kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," kata Benny.
Namun demikian, Habiburokhman memutuskan untuk melanjutkan rapat dengan kehadiran Eddy di ruangan.
"Sementara persoalan status atau apa namanya, rekan-rekan yang hadir, saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut," ujar Habiburokhman.
Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya terkait dugaan suap dan gratifikasi pada 9 November. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy belum ditahan dan tetap menjalani tugasnya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Tulis Komentar