Viral nyabu Bang Jago Lampung Timur Dicari Polisi

Hukum | 16 May 2024 | 08:47 WIB
Viral nyabu Bang Jago Lampung Timur Dicari Polisi
foto tangkapan layar pada video viral

Uwrite.id - Viral disalah satu media sosial Facebook seorang pria yang menamakan diri "Bang Jago" warga Lampung Timur mengunggah dua video yang diduga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan dalam video tersebut juga disematkan saya kebal hukum. Kamis (16/5/2024).

Terdapat dua video yang di unggah oleh akun Facebook "Him Anja",  pada video pertama diperlihatkan pria tersebut sedang menghisap yang diduga adalah narkoba jenis sabu.

Sedangkan pada video kedua, pria tersebut menantang petugas dengan menggigit sebuah senjata tajam dan dalam video tersebut juga terdapat caption "saya kebal hukum".

Saat Pewarta melakukan pencarian di  media sosial sayangnya akun tersebut telah hilang atau di hapus.

Akibat viralnya video tersebut, Kepolisian Daerah Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik angkat bicara dan menjelaskan bahwa SatresNarkoba Polres Lampung Timur telah menggerebek kediaman pelaku namun pelaku tidak ada ditempat.

" Satres Narkoba Lampung Timur telah menggerebek Lokasi pelaku, namun pelaku kabur," Terang Kabid Humas.

Selain itu Kabid Humas Polda Lampung juga mengatakan saat ini kita telah mengetahui identitas pelaku yang berinisial B dan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga dapat diamankan.

"Identitasnya B, dan saat ini terus kita lakukan pengejaran sampai dapat," Tutupnya.

Diketahui akibat viralnya video tersebut membuat banyak opini masyarakat bahwa peredaran narkoba di Provinsi Lampung masih belum dapat di hentikan.

Dengan adanya viral video tersebut juga membukuktikan bahwa Kepolisian Daerah Lampung harus lebih kerja keras dalam memberantas peredaran narkotika di provinsi Lampung.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar