Viral Foto Tan Kian, Polri Tegaskan Statusnya Hanya Saksi

Hukum | 12 Jul 2026 | 20:58 WIB
Viral Foto Tan Kian, Polri Tegaskan Statusnya Hanya Saksi
Foto diduga pengusaha Tan Kian sedang diperiksa penyidik Kortas Tipdkor Polri. Polri menegaskan bila Tan Kian saat ini masih berstatus saksi.

Uwrite.id - Jakarta - Mengejutkan publik, sejak tadi petang (12/07), beredar luas di media sosial sebuah foto yang memperlihatkan beberapa orang, termasuk sejumlah petugas, sedang duduk bersama di meja bundar.  

Ternyata, narasi yang menyertai foto viral tersebut menyebutkan bahwa seorang pengusaha sukses bernama Tan Kian telah diamankan oleh Polri dalam rangka pengusutan 3 dugaan kasus korupsi besar, mulai dari batu bara PLTU, PT Asabri, sampai Krakatau Steel.

Namun syukurnya, belakangan diketahui bahwa berkas perkara yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.  

Menariknya, dari foto yang beredar terlihat suasana ruangan tempat Tan Kian bersama aparat cukup mewah, lengkap dengan lampu gantung atau chandelier yang tampak berkilau di atas mereka.  

Akan tetapi, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dengan tegas meluruskan bahwa kabar tersebut bukan penangkapan.  

Perlu diketahui, menurut Yusuf, Tan Kian saat itu hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan.  

Dengan tegas beliau menyampaikan, “Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” saat dihubungi pada Minggu, 12 Juli.  

Sayangnya, beliau belum membeberkan secara rinci apa saja materi pemeriksaan terhadap Tan Kian.  

Sebagai informasi tambahan, perkara ini resmi dilimpahkan ke Kejagung.  

Patut diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah resmi menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.  

Menurut penjelasannya, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut pelimpahan ini merupakan bentuk kesepakatan dan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Dapat dicatat, pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto atau DR dan Febrie Adriansyah atau FA.  
Beliau juga menambahkan bahwa langkah sinergi ini diambil agar penanganan perkara bisa berjalan lebih optimal.  

Dalam keterangannya di Kejaksaan Agung Jakarta pada Sabtu, 11 Juli, Totok mengatakan, “Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus.”  

Alhamdulillah, selama proses penyidikan tim telah memeriksa 15 orang saksi dan 2 orang ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang sebelumnya ramai diberitakan.

"Lebih lanjut", ujarnya. “Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," imbuh Totok.

Untuk diketahui, tersangka DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar