UU ASN Resmi Disahkan, Prajurit TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN
Uwrite.id - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengalami perubahan signifikan setelah disahkan oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Salah satu poin penting yang telah disahkan adalah peluang bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengisi jabatan ASN tertentu, serta sebaliknya. Hal ini diatur dalam Bab V pasal 13 RUU ASN yang membedakan jabatan ASN menjadi dua kategori, yakni jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.
Jabatan non-manajerial adalah kelompok jabatan yang lebih menekankan pada kompetensi teknis sesuai dengan bidangnya masing-masing, tanpa memiliki tanggung jawab langsung dalam pengelolaan dan pengawasan kinerja pegawai. Dalam konteks ini, TNI dan Polri masuk ke dalam kategori jabatan non-manajerial.
"Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian Republik Indonesia," bunyi pasal 19 UU ASN No 5 Tahun 2014.
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari TNI dan Polri akan dilakukan pada instansi pusat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rincian lebih lanjut mengenai hal ini, termasuk cara pengisian jabatan ASN tertentu, akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Selain itu, pasal 20 ayat 1 UU ASN No.5 Tahun 2014 juga menjelaskan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sesuai dengan pasal 20 ayat 2 UU ASN tersebut.
Kontras Kecam UU ASN TNI-Polri Boleh Isi Jabatan Sipil
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan tegas mengecam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengizinkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengisi jabatan dalam ASN.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa ketentuan yang memungkinkan prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan dalam ASN merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat reformasi yang seharusnya menghapuskan dwifungsi ABRI dan memperkuat supremasi sipil. Dia juga menilai bahwa langkah ini seolah-olah menghidupkan kembali hantu Dwifungsi TNI/Polri yang terjadi pada era Orde Baru.
“Kami mengecam keras langkah revisi UU ASN ini,” kata Dimas, Kamis (5/10/23).
"TNI-Polri diperkenankan menduduki posisi pada ASN merupakan jalan pemerintah untuk mengembalikan hantu Dwifungsi TNI/Polri sebagaimana terjadi pada zaman Orde Baru," lanjutnya.
Selain itu, Dimas juga berpendapat bahwa memungkinkan TNI/Polri untuk menjadi bagian dari ASN akan mengakibatkan kedua lembaga tersebut kehilangan profesionalitasnya. Dia merinci bahwa berdasarkan konstitusi, TNI bertanggung jawab untuk urusan pertahanan, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan terlibat dalam urusan sipil.
Tulis Komentar