Utang Pemerintah Rp344 M Pada Aprindo Tak Jelas, Ritel Ancam Setop Pasokan Migor

Peristiwa | 20 Aug 2023 | 11:15 WIB
Utang Pemerintah Rp344 M Pada Aprindo Tak Jelas, Ritel Ancam Setop Pasokan Migor
Minyak goreng curah kemasan merek Minyakita. (Foto: Istimewa)

Uwrite.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kembali membuat ancaman serius kepada pemerintah terkait utang senilai Rp344 miliar yang belum dibayar. Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, mengungkapkan bahwa utang ini terkait dengan pembayaran selisih harga minyak goreng dalam program satu harga pada tahun 2022.

Dalam sebuah pertemuan dengan 31 peritel, Roy mengungkapkan bahwa pihaknya telah menagih selama satu setengah tahun, namun pemerintah masih belum melakukan pembayaran atas utang tersebut.

"Tapi ini kami cuma menyampaikan dari pengusaha ritel bahwa akan ada pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng," jelas Roy, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (19/8/23).

"Kemudian, pengurangan pembelian minyak goreng bila penyelesaian rafaksi belum selesai dari perusahaan ritel. Perusahaan ya, bukan Aprindo," lanjutnya.

Menurut Roy, jika penyelesaian rafaksi tidak kunjung diselesaikan oleh perusahaan ritel, maka mereka berencana untuk mengurangi pembelian minyak goreng. Walaupun ia belum bisa memastikan kapan tindakan ini akan dilakukan, Roy menegaskan bahwa kegelisahan para pengusaha telah mencapai titik puncak.

Namun, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga meyakinkan bahwa tindakan tersebut tidak akan menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. Menurutnya, minyak goreng memiliki beragam saluran distribusi, tidak hanya melalui gerai ritel, tetapi juga di pasar tradisional dan perdagangan online.

"Dibilang minyak goreng nanti tiba-tiba jadi langka ya tidak begitu. Intinya medium kita untuk memperoleh minyak goreng itu kan tersebar di mana-mana sehingga sekali lagi ini bukan kekhawatiran," kata Jerry.

Sementara itu, Jerry juga mengapresiasi peran Aprindo sebagai salah satu pemangku kepentingan. Ia mengajak Aprindo untuk berdialog guna mencapai pemahaman yang sama mengenai masalah utang rafaksi minyak goreng ini.

Wamendag mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mempelajari situasi ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Di sisi lain, Jerry juga menyoroti pandangan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengeluarkan pandangan hukum bahwa penyelesaian utang rafaksi minyak goreng harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kita lihat yang ke depannya, yang terbaru, dan ter-update. Jadi kita mengacu kepada peraturan yang terkini," tutupnya.

Pada tahun sebelumnya, pemerintah telah mengintervensi pasar dengan menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter bagi ritel modern yang merupakan anggota Aprindo. Namun, terdapat kebingungan karena peraturan yang mengatur hal ini berubah dari Permendag Nomor 3 Tahun 2022 menjadi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 hanya dalam satu bulan setelah diterbitkan. Perubahan ini menyebabkan aturan terkait utang rafaksi tidak berlaku lagi.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar