Usulan Penghilangan Masa Tunggu Calhaj dengan Cara War Tiket Simpan Problem yang Kompleks, Irfan: Bisa Dipertimbangkan

Politik | 11 Apr 2026 | 07:19 WIB
Usulan Penghilangan Masa Tunggu Calhaj dengan Cara War Tiket Simpan Problem yang Kompleks, Irfan: Bisa Dipertimbangkan
Secara historis, sistem masa tunggu untuk haji pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 2008.

Uwrite.id - Pondok Gede - Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau dikenal sebagai Gus Irfan, mengusulkan peningkatan haji dengan sistem 'war tiket', bukan sistem antrean seperti yang berlaku saat ini. 

Hadir dalam kesempatan tersebut adalah beberapa tokoh, seperti Wakil Menteri Hukum dan HAM Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, serta Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. 

Kementerian Haji dan Umrah sedang mempelajari sistem baru agar dapat menyelesaikan masalah antrean haji yang sering kali memakan waktu hingga puluhan tahun.  

Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyebutkan bahwa salah satu ide yang muncul adalah dengan menghilangkan sistem masa tunggu atau waiting list dan beralih menggunakan mekanisme war tiket atau pendaftaran langsung. 

Irfan menyatakan sistem itu sudah diterapkan di Indonesia sebelum akhirnya dibentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

"Jujur saja, ketika membicarakan antrean, pikiran kami di Kementerian Haji muncul, apakah perlu antrean yang terlalu lama, apakah perlu dipikirkan lagi bagaimana cara kembali ke masa-masa sebelum ada BPKH?" ujar Irfan saat membuka Rapat Kerja Nasional Penyelenggaraan Haji untuk Ibadah Haji 1447 Hijriah di Tangerang, Banten, seperti yang diunggah di akun YouTube Kementerian Haji pada Rabu, 8 April 2026. 

Dulunya, kata Irfan, sistem yang berlaku adalah pendaftaran langsung atau membeli tiket.  

Pemerintah pada masa itu akan mengumumkan tarif haji tahun ini serta jumlah kuota yang tersedia, kemudian membuka pendaftaran selama masa tertentu. 

Siapa saja yang memiliki kemampuan finansial dan fisik yang cukup bisa langsung mendaftar. 

Jemaah yang berangkat adalah orang yang lebih dulu berhasil membayar biaya haji dan mendapatkan tiketnya.

 "Pemerintah telah mengumumkan besarnya biaya haji tahun ini, periode pendaftaran dimulai pada tanggal tertentu hingga tanggal tertentu, bagi yang ingin berangkat haji, silakan bayar." Semacam 'war tiket',” ujar Irfan.  

Apakah kita perlu memikirkan hal seperti itu lagi?  

Tentu saja ini bukan hal yang mudah untuk diambil keputusan. 

 "Tapi sebagai sebuah pembicaraan, tentu saja boleh saja kita pertimbangkan," katanya kemudian. 

Secara historis, sistem masa tunggu untuk haji pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 2008. 

Sistem ini diterapkan karena keinginan masyarakat untuk berhaji sangat besar, sehingga melebihi jumlah kuota yang ditentukan oleh Arab Saudi setiap tahunnya.  

Sementara itu, BPKH pertama kali didirikan pada tahun 2017. 

Sebelumnya, urusan pendaftaran dan pengelolaan dana haji sepenuhnya diurus oleh Kementerian Agama.

Antrean haji di berbagai daerah di Indonesia memiliki perbedaan yang beragam.  

Mulai dari belasan tahun hingga paling lama 47 tahun.  

Namun, mulai tahun ini pemerintah mengatur bahwa semua daerah memiliki masa tunggu haji yang sama, yaitu 26 tahun. 

Wacana tentang menghilangkan sistem antrean dan menggunakan tiket war ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Haji untuk merevolusi penyelenggaraan ibadah haji.  

Rapat kerja bersama para menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara berlangsung pada hari Rabu, 8 April 2026. 

Prabowo menyatakan keinginannya untuk mempercepat proses tunggu haji yang selama ini menjadi permasalahan utama bagi umat Islam di Indonesia. 

"Kita sekarang terus berjuang, dan Alhamdulillah, saat ini laporan antrean haji tidak lagi mencapai 48 tahun."  

"Mulai tahun 2026, antrean haji terpanjang mencapai 26 tahun, dan saya akan berusaha membuatnya lebih singkat lagi," kata Prabowo. 

Kemenhaj menjelaskan, gagasan Menhaj muncul karena jumlah pendaftar haji semakin bertambah setiap tahunnya, sementara kuota yang tersedia terbatas, sehingga antrean haji menjadi tantangan yang harus dikelola secara berkelanjutan. 

Di sisi lain, sistem penyelenggaraan haji terus berkembang agar bisa memenuhi berbagai kebutuhan jemaah yang semakin beragam.  

Itulah hal mendasar yang mendorong munculnya pembicaraan tentang "war tiket haji." 

"Penyampaian (wacana) ini menjadi bagian dari ruang diskusi dalam merespons dinamika penyelenggaraan haji ke depan," tutup Kemenhaj. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar