Usai Viral, Terdakwa Kasus 'Revenge Porn' Alwi Husaeni Maolana Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara & Denda 1 M
Uwrite.id - Usai kasusnya viral dan menjadi sorotan publik, terdakwa kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn), Alwi Husaeni Maolana, akhirnya mendapat tuntutan berat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, Selasa (27/6/2023).
Dalam sidang tersebut, Alwi dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Dikutip dari Detik.com, kuasa hukum korban, Rizki Arifianto, mengungkapkan kelegaannya terhadap tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman maksimal.
"Tadi jaksa menuntut dengan hukuman maksimal 6 tahun, lalu kemudian hukuman dendanya Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Rizki Arifianto seusai sidang pembacaan tuntutan.
Terdakwa Alwi Husaeni Maolana dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus yang menimpa Alwi mencuat setelah aksinya menyebarluaskan video asusila yang melibatkan korban sebagai ancaman (revenge porn).
Sidang penuntutan terhadap Alwi digelar secara tertutup, dengan kehadiran terdakwa secara daring (online). Sidang dimulai pada pukul 16.10 WIB dan Alwi mengikuti sidang tersebut melalui koneksi internet di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim memperbolehkan wartawan mengambil gambar. Namun, setelah sidang dimulai, keluarga korban dan wartawan diminta meninggalkan ruang sidang.
Kasus ini diadili berdasarkan nomor perkara 71/Pid.sus/2023/Pn Pandeglang dan terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Apabila terbukti bersalah, Alwi dapat dihukum dengan penjara maksimal 6 tahun.
Namun, sebelum sidang dimulai, keluarga korban merasa kecewa dengan keputusan pengadilan Pandeglang, Banten yang menggelar sidang secara online. Iman Zanatul Khaeri, kakak korban, mengecam keputusan tersebut yang dianggap secara tiba-tiba dan menyayangkan pengadilan tidak menggelar sidang secara tatap muka.
Untuk selanjutnya, jadwal sidang akan dilanjutkan dengan sidang putusan pada 11 Juli 2023.
Rizki mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti setelah putusan hasil sidang keluar. Berdasarkan keinginan keluarga, langkah berikutnya akan melaporkan terdakwa dengan tindak pidana lain.
"Salah satunya tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerasan lalu pemerkosaan, itu akan dilanjutkan kita akan buat laporan lagi ke Polda Banten atau Polres," kata dia.
Tulis Komentar