Usai Ritual di Gunung Salak, Ketua KPU Lanjut Eksekusi Wanita Emas di Hotel Borobudur

Pemilu | 23 Apr 2024 | 00:52 WIB
Usai Ritual di Gunung Salak, Ketua KPU Lanjut Eksekusi Wanita Emas di Hotel Borobudur
DKPP mengatakan komunikasi ini menunjukkan adanya kedekatan pribadi dan bukan sebatas percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan pemilu.

Uwrite.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Ketua KPU, Hasyim Asyari akhirnya terungkap. Peristiwa itu disebut-sebut dialami oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias Wanita Emas.

Adapun dugaan perbuatan mesum yang dituding dilakukan Ketua KPU Hasyim Asyari diungkap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Menurut proses pemeriksaan DKPP, Ketua KPU, Hasyim Asyari selaku teradu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni atau yang populer disapa Wanita Emas.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo lantas menguraikan adanya dugaan perbuatan tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa peristiwa pertama, terduga teradu (Ketua KPU) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu (Wanita Emas) pada 13 Agustus 2022, pukul 22.00 di ruangan Ketua KPU di Jalan imam Bonjol nomor 29 Menteng Jakarta Pusat.

Lalu, pada 14 Agustus 2022 pukul pukul 01.13 sampai 04.30 WIB di Kantor DPP Partai Republik Satu.

“Tanggal 15 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB di ruangan Ketua KPU dan pukul 21.00 sampai 05.00 WIB di dalam mobil saat dalam perjalanan menuju dan pulang dari ritual di Gunung Salak,” ujar anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

Lalu pada tanggal 22 Agustus 2022, di Jalan Fatmawati di dalam mobil teradu. Selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2022, di Hotel Borobudur Jakarta, kamar 10827 dan tanggal 2 September 2022 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, kamar 1827.

“Bahwa pada 16 Januari 2023, pengadu membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait pelecehan seksual terhadap Ketua KPU,” ungkapnya.

Dalam fakta tersebut, kata Ratna Dewi, teradu aktif melakukan komunikasi lewat WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.

“Seperti percakapan dari teradu ke pengadu, yakni bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia. Percakapan dari teradu dan pengadu udah jalan ini menujumu, hati-hati selalu jaga diri dan jaga kesehatan.”

Kemudian ada juga percakapan lainnya, “Kabari kalau sudah terbang dan landing kemudian nanti malam dirimu keluar bawa mobil sendiri, jemput aku kita jalan berdua ziarah Jakarta kemudian kalau ada sesuatu yang diperlukan malam ini kontak saja, saya stand by siap merapat.”

Menurut DKPP, komunikasi ini menunjukkan adanya kedekatan pribadi dan bukan sebatas percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan pemilu.

“Atas temuan di atas DKPP menilai tindakan tersebut melanggar prinsip sehingga mencoreng lembaga penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Terkait hal itu, Ketua DKPP Heddy Lugito akhirnya menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap Hasyim Asyari.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota pemilihan umum. Kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan keputusan ini,” katanya.

Sementara itu Ketua KPU, Hasyim Asyari melalui keterangan tertulisnya membantah semua tuduhan tersebut.

“Teradu dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa seluruh aduan yang berkaitan dengan tindakan-tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap Hasnaeni,” bunyi keterangan tertulis tersebut.

“Termasuk tindakan-tindakan berupa intimidasi, tekanan dan ancaman sebagaimana dituduhkan dan diadukan oleh pengadu (Wanita Emas) adalah tidak benar, dan tidak sekalipun pernah terjadi serta tidak pernah pula teradu lakukan,” sambungnya. (*)

 

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar