Usai Kasus Febrie Dibongkar, Boyamin: Polri Harus Antisipasi Perlawanan Koruptor Rp34,6 Triliun

Uwrite.id - Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengimbau kepada Polri untuk mewaspadai serangan balik koruptor usai mengungkap kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
MAKI khawatir jaringan koruptor akan melakukan serangan balik setelah Polri dan Kejagung menangani kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Dari Penggeledahan 12 Titik hingga 74 Kg Emas
Penangkapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjadi tamparan keras bagi dunia penegakan hukum. Pada 11 Juli 2026, beberapa jam setelah mundur dari jabatannya, Febrie ditetapkan tersangka oleh Polri.
Penyidik menggeledah 12 lokasi dan menemukan barang bukti mencolok: uang tunai dalam valuta asing dan emas batangan seberat 74 kg. Untuk memastikan keasliannya, Polri bahkan menggandeng FBI, Kedubes AS dan Singapura, BI, hingga Pegadaian.
“Kasus sebesar ini pasti memicu reaksi. Kami minta Polri mengantisipasi potensi serangan balik dari jaringan koruptor”
— Boyamin Saiman, Koordinator MAKI
Tiga Perkara, Kerugian Rp34,6 Triliun
Kasus Febrie tidak berdiri sendiri. Kejagung kini menangani 3 perkara besar yang dilimpahkan Polri:
- Dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri periode 2020-2024, potensi kerugian Rp22,78 triliun
- Penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel 2023-2025, potensi kerugian Rp6,9 triliun
- Pengadaan batu bara PLTU PLN 2018-2026 yang diduga picu blackout, potensi kerugian Rp5 triliun
Totalnya: Rp34,6 triliun. Angka yang membuat kasus ini masuk jajaran skandal korupsi terbesar beberapa tahun terakhir.
Pada 17 Juli 2026, Polri resmi menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Kejagung. Plt Jampidsus Rudi Margono menyebut ini bentuk sinergi agar tidak ada tumpang tindih.
Ujian Sinergi dan Politik Hukum Prabowo
Tujuh hari setelah pelimpahan, 24 Juli 2026, Kejagung memeriksa Febrie dan langsung menahannya 20 hari di Rutan KPK. Ia kini berstatus tersangka TPPU dan Asabri. Untuk dua perkara lain, statusnya masih dikembangkan.
Boyamin mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mengoordinasikan Kapolri dan Jaksa Agung. Ia menyebutnya "kepemimpinan elegan".
Namun ia mengingatkan: sejarah menunjukkan koruptor kelas kakap tidak tinggal diam. Mereka bisa melawan lewat jalur hukum, penggiringan opini, hingga upaya memecah belah aparat.
Momentum atau Sekadar Drama Elite?
Bersama Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto, pihak swasta yang diduga menikmati hasil kejahatan. Penanganannya kini ditangani tim 9 jaksa senior, sebagian besar eks KPK.
Bagi Boyamin, kasus ini adalah ujian. Mampukah negara mengadili pejabat tingginya sendiri tanpa kompromi? Jika ya, kepercayaan publik pada hukum akan naik. Jika tidak, maka stigma "hukum tumpul ke atas" akan kembali menguat.
“Yang terpenting adalah tujuan pemberantasan korupsi tetap tercapai melalui jalur hukum yang benar tanpa menimbulkan kegaduhan”
— Boyamin Saiman
Dari ancaman serta tantangan yang akan muncul nanti, tinggal bagaimana para penegak hukum mensikapinya, pungkas Boyamin. (*)

Tulis Komentar