Urgensi Tanggalkan Karir TNI bagi Politisi yang Berkarir di Jabatan Politis

Opini | 10 Mar 2025 | 18:25 WIB
Urgensi Tanggalkan Karir TNI bagi Politisi yang Berkarir di Jabatan Politis
Melepas karir TNI saat telah menjadi politisi sipil dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain untuk mengikuti tradisi yang sama. Dengan demikian, kita dapat memiliki pemerintahan yang lebih humanis dan civilize

Uwrite.id - Jakarta - Dalam beberapa bulan terakhir, kita telah menyaksikan banyak politisi yang memiliki latar belakang sebagai anggota TNI. Meskipun hal ini tidak salah, namun perlu diingat bahwa karir di politik dan karir di TNI adalah dua hal yang berbeda.

Oleh karena itu, siapa pun yang berkarir di politik harus meletakkan jabatan TNI-nya dan pensiun. Hal ini penting untuk memastikan bahwa politisi tidak menggunakan kekuasaan dan pengaruh mereka sebagai anggota TNI untuk mempengaruhi keputusan politik.

Pentingnya meletakkan jabatan TNI dan pensiun bagi politisi tidak dapat diabaikan. Dengan meletakkan jabatan, politisi dapat terhindar dari konflik kepentingan dan terdapat kepastian bahwa alat-alat militer tidak digunakan ke dalam kancah kompetisi politik sipil.

Selain itu, meletakkan jabatan TNI dan pensiun juga dapat membantu politisi untuk hidup sebagai warga sipil biasa. Dengan demikian, mereka dapat merasakan bagaimana hidup sebagai warga sipil yang tidak memiliki kekuasaan dan pengaruh sebagai anggota TNI.

Hal ini dapat membantu mereka untuk lebih menyesuaikan dengan ruang lingkup pengabdian di kancah politik. Kancah politik lebih memerlukan kestabilan sikap, dinamis dalam melihat persoalan di masyarakat, teguh saat memegang aturan yang berlaku serta tidak mengikuti begitu saja naluri kekuasaan atas dasar kokangan senjata.

Dalam beberapa negara, sudah ada tradisi bagi anggota TNI untuk meletakkan jabatan mereka sebelum berkarir di politik. Misalnya, di Amerika Serikat, anggota TNI harus meletakkan jabatan mereka sebelum dapat berkarir di politik.

Hal ini dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain untuk mengikuti tradisi yang sama. Di negara-negara yang baru beralih dari rezim dominasi militer ke demokrasi sipil memiliki kecenderungan merasakan iklim tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif.

Namun, perlu diakui bahwa meletakkan jabatan TNI dan pensiun tidaklah mudah bagi politisi. Banyak dari mereka yang telah terbiasa dengan kekuasaan dan pengaruh yang dimilikinya sebagai anggota TNI, sehingga mereka tidak ingin meletakkan jabatan mereka.

Sebenarnya telah ada regulasi yang jelas dan tegas untuk memastikan bahwa politisi memiliki keharusan meletakkan jabatan TNI mereka dan pensiun. Regulasi tersebut juga harus memastikan bahwa politisi yang telah meletakkan jabatan TNI mereka tidak dapat kembali berkarir di TNI.

Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pasal 46 ayat (1) telah menetapkan peraturan yang mengatur bahwa TNI hanya dapat mengisi jabatan sipil jika mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari tugas militernya. Namun, terdapat pengecualian untuk 10 instansi tertentu yang masih memiliki hubungan dengan pertahanan, keamanan, dan militer nasional, sehingga mereka dapat mengisi jabatan sipil meskipun belum pensiun dari tugas militernya.

Sebagai penutup, mengakhiri karir TNI saat memulai kehidupan sebagai politisi adalah hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa mereka tidak terkontaminasi dengan perannya sebagai prajurit dan dapat memberikan ruang kompetisi politik yang sehat di dunia sipil. Dengan demikian, kita dapat memiliki pemerintahan yang lebih humanis dan civilize terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar