Update Terbaru Kasus Korupsi Proyek BTS 4G, 40 Miliyar Mengalir ke BPK

Hukum | 27 Sep 2023 | 12:53 WIB
Update Terbaru Kasus Korupsi Proyek BTS 4G, 40 Miliyar Mengalir ke BPK
Sidang Kasus Korupsi Proyek BTS 4G. (Foto:Istimewa)

Uwrite.id - Saksi mahkota dalam kasus korupsi Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait dengan proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama, telah mengungkapkan fakta mengejutkan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/23). Windi Purnama mengaku telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Menurut kesaksian Windi Purnama, penyerahan dana tersebut dilakukan atas perintah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Hal ini membuka tabir peran Anang Achmad Latif dalam aliran dana tersebut.

"Ada dana yang disalurkan ke BPK dan itu diberikan oleh melalui perintah Pak Anang sebanyak 40 miliar rupiah," kata Windi Purnama dalam kesaksiannya.

Windi Purnama, yang merupakan saksi mahkota dalam kasus ini, juga mengungkapkan bahwa dana tersebut diambil dari kantor Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Synergy. Windi mengklaim telah mengambil uang tersebut dari bilik kabinet di kantor Irwan Hermawan.

"Saya menyiapkan uangnya bersama Pak Irwan di bilik kabinet (tempat penyimpanan dana kasus dugaan korupsi BTS)," tutur Windi.

Proses pengiriman uang tersebut juga disampaikan Windi Purnama. Uang senilai 40 miliar rupiah tersebut dimasukkan ke dalam tas koper dan kemudian diantarkan oleh seorang sopir ke parkiran Hotel Grand Hyatt.

"Saya antar dengan sopir, uangnya saya masukkan ke tas koper," jelas Windi.

Baca Juga: Temuan Terbaru Kasus Korupsi BTS 4G, 70 Miliar Mengalir ke DPR

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, tampak terkejut dengan jumlah uang yang diserahkan secara tunai dalam kasus ini. Dia pun mempertanyakan apakah uang tersebut diserahkan dalam bentuk rupiah atau dolar. Windi menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan gabungan mata uang asing.

"Uangnya berbentuk dolar Amerika dan dolar Singapura. Lalu di kurs-kan menjadi rupiah senilai 40 miliar rupiah," kata Windi.

Dalam perkembangan kasus ini, Windi Purnama disebut sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan, yang bertugas menyalurkan uang hasil korupsi proyek BTS ke sejumlah pihak. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena keterlibatan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana korupsi BTS ini. Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan masyarakat menanti perkembangan selanjutnya.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar