Upaya Penegakan Hukum Tidak Terganggu, Plt Jampidsus Kini Ditunjuk

Hukum | 11 Jul 2026 | 14:34 WIB
Upaya Penegakan Hukum Tidak Terganggu, Plt Jampidsus Kini Ditunjuk
Anang menjelaskan, "Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Uwrite.id - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut. Kejagung juga menegaskan bahwa pergantian di kursi Jampidsus tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang saat ini tengah ditangani kepolisian dan menyeret nama Febrie.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memaparkan hal itu dalam keterangannya pada Sabtu (11/07).   

"Sehubungan dengan diterimanya surat pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung menunjuk dr. Rudi Margono. Saat ini beliau menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan dan akan menjalankan tugas sebagai Plt Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," ujar Anang mengawali pernyataannya.

Ia juga menekankan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan.  

"Kami tegaskan kembali, pergantian pimpinan ini tidak berdampak pada penanganan perkara. Semua proses tindak pidana khusus akan tetap dilaksanakan secara profesional, independen, dan sesuai aturan perundang-undangan," tegasnya.

Febrie Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

Diketahui, Febrie Adriansyah telah mengajukan pengunduran diri dari posisi Jampidsus Kejagung. Pengunduran diri itu telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Anang selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah, selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau JAM Pidsus.

Menurut Anang, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen dan itikad baik untuk menjaga tiga prinsip utama, yaitu integritas dalam menjalankan tugas, objektivitas dalam memutus perkara, serta netralitas lembaga penegak hukum. 

Hal ini dilakukan mengingat saat ini Febrie sedang menjalani proses hukum di tingkat penyidikan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia atau Polri, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung menghargai dan menerima keputusan pribadi tersebut.

Ia juga menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa segala tugas pokok, fungsi kelembagaan, dan penanganan seluruh perkara yang berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak akan terhenti. Semua proses hukum akan tetap berjalan normal dan sesuai dengan prosedur serta mekanisme yang berlaku di internal Kejaksaan Agung. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar