Untung Cuma Rp1.000, Hartono Dipidana Hanya Karena Simpan Jeriken Pertalite

Peristiwa | 30 Jul 2026 | 09:39 WIB
Untung Cuma Rp1.000, Hartono Dipidana Hanya Karena Simpan Jeriken Pertalite
Ke-25 jeriken pertalite yang menjadi masalah hukum.

Uwrite.id - Way Kanan - Cerita Hartono bikin publik geleng-geleng. Pedagang bensin eceran asal Way Kanan, Lampung ini ditetapkan tersangka karena menyimpan 25 jeriken Pertalite sekitar 850 liter di rumahnya. Ancamannya? Penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus itu mencuat setelah sang istri, Supiah, menangis saat mengadu ke anggota Komisi III DPR RI. Tangisnya menggambarkan betapa berat tekanan yang harus ditanggung keluarga Hartono.

Hartono dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Pasal itu memang dibuat untuk menjerat penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tapi masalahnya, skala usaha Hartono jauh dari kata "besar".

Dari keterangan di rapat DPR, Pertalite itu dijual lagi ke warga di wilayah yang jaraknya sekitar 40 kilometer dari SPBU terdekat. Jika seluruh 850 liter itu habis terjual, keuntungan yang didapat Hartono hanya sekitar Rp500 ribu.

Nah, di sinilah publik mulai bertanya. Masa iya, untung Rp500 ribu berhadapan dengan ancaman denda Rp60 miliar? Di mana letak rasa keadilannya?

Kasus ini tidak berhenti di angka 850 liter. Ia menyeret persoalan yang lebih luas: bagaimana negara melayani distribusi energi di daerah yang jauh dari SPBU. Saat akses terbatas, warga akhirnya membeli dari pedagang eceran seperti Hartono.

Penegakan hukum memang perlu. BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Tapi pertanyaannya, apakah hukum sudah membedakan antara pedagang kecil, pelanggaran distribusi, dan mafia energi yang bermain dalam skala besar?

Sorotan utama jatuh ke Pasal 55 UU Migas. Negara wajib menjaga subsidi. Itu tidak bisa ditawar. Tapi penerapan hukum juga harus lihat konteks: skalanya berapa, motifnya apa, keuntungannya seberapa, dan dampaknya ke mana.

Dalam kasus Hartono, motifnya disebut untuk memenuhi kebutuhan warga sekitar. Bukan untuk ditimbun lalu dijual ke industri. Bukan pula untuk diselundupkan.

Artinya ini bukan sekadar soal jeriken. Ini soal keadilan dan proporsionalitas.

Isu lain ikut muncul. Beredar kabar ada permintaan uang Rp50 juta dalam penanganan perkara ini. Polisi sudah membantah. Karena masih sebatas tudingan, maka itu belum bisa disebut fakta hukum.

Tapi isu itu tetap harus dibuka seterang-terangnya. Pengawasan internal dan eksternal penting agar proses hukum tidak disusupi praktik lain. Transparansi mulai dari penyitaan, penetapan tersangka, sampai sidang harus dijaga.

Di sisi lain, publik juga menyorot konsistensi aparat. Kalau pedagang kecil dengan ratusan liter bisa langsung jadi tersangka, bagaimana dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam skala besar?

Modusnya kita semua sudah tahu. Ada truk modifikasi tangki, ada pengalihan distribusi, ada perusahaan yang diduga jadi perantara. Tapi semua itu harus dibuktikan dulu lewat proses hukum. Tidak bisa langsung main vonis "mafia".

Titik krusialnya ada di sini. Jangan sampai hukum hanya berhenti di orang lapangan. Kalau memang ada jaringan, telusuri sampai ke atas. Siapa penyedia modal, siapa pemilik gudang, siapa yang pegang dokumen, siapa yang menikmati keuntungannya.

Prinsip yang sama berlaku untuk badan usaha. Kalau ada bukti korporasi terlibat, proses hukum harus menyasar ke sana. Jangan berhenti di sopir atau pekerja.

Kasus 25 jeriken milik Hartono akhirnya jadi cermin besar bagi penegakan hukum energi di Indonesia.

Negara harus tegas. Subsidi itu uang rakyat. Menyalahgunakannya tidak boleh dibiarkan.

Tapi tegas bukan berarti memukul rata. Hukum yang kuat itu hukum yang bisa membedakan. Mana pelanggaran administratif, mana usaha kecil karena akses terbatas, mana kejahatan terorganisasi yang merugikan negara miliaran.

Kalau yang kena hanya pedagang kecil, sementara pemain besar sulit disentuh, maka kepercayaan publik ke hukum akan terkikis.

Jadi pertanyaan akhirnya kembali ke satu hal: adilkah ketika ancaman Rp60 miliar dijatuhkan ke orang yang untungnya cuma Rp500 ribu?

Jawabannya bukan dengan melemahkan hukum. Tapi dengan memastikan hukum berjalan proporsional, transparan, dan menyasar semua mata rantai berdasarkan bukti. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar