UMKM Masih Kembang Kempis, Pemkab Wonogiri Malah Siapkan Pajak 10%

Ekonomi | 07 Oct 2025 | 09:43 WIB
UMKM Masih Kembang Kempis, Pemkab Wonogiri Malah Siapkan Pajak 10%
Pasar Pracimantoro, Wonogiri.

Uwrite.id - Di tengah napas ekonomi rakyat yang masih tersengal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri justru menggulirkan rencana yang berpotensi menambah beban pelaku usaha kecil. Dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah berencana mengenakan pajak sebesar 10% kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor makanan dan minuman dengan omzet minimal Rp5 juta per bulan.

Rencana tersebut mencuat dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan Perda No. 3/2023, Senin (6/10/2025) di Graha Paripurna DPRD Wonogiri. Sekretaris Daerah Wonogiri, FX Pranata, menjelaskan bahwa kebijakan ini masih berupa konsep awal dan akan melalui proses pembahasan panjang bersama DPRD serta masyarakat.

“Ini masih dalam pembahasan. Hari ini baru pada tahap pandangan umum fraksi. Nanti masih ada pansus, kemudian dibahas bersama OPD, dan juga masukan dari masyarakat akan kami dengarkan,” kata Pranata, dikutip dari Solopos.com.

Namun, rencana ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Di tengah daya beli masyarakat yang melemah, pengenaan pajak terhadap UMKM justru dinilai sebagai kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat. Banyak pelaku usaha kecil menilai, omzet Rp5 juta per bulan bukan ukuran kemampuan yang layak untuk dikenai pajak.

“Omzet segitu belum tentu berarti untung. Kadang hasilnya habis untuk bahan baku, sewa tempat, dan tenaga kerja. Kalau masih dipotong pajak, apa pemerintah mau melihat usaha kecil gulung tikar?” keluh salah satu pelaku usaha di Wonogiri yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, kebijakan ini muncul ketika UMKM justru menjadi penopang ekonomi lokal. Sektor kecil dan menengah telah terbukti bertahan di masa krisis, bahkan menjadi motor pemulihan pascapandemi. Kini, saat mereka baru mulai menata usaha, muncul ancaman pajak baru yang bisa menekan margin keuntungan hingga titik rawan.

Di sisi lain, Pemkab Wonogiri beralasan bahwa perubahan regulasi ini diperlukan untuk menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah dituntut untuk mandiri secara fiskal, sehingga perlu mencari sumber pendapatan baru. Namun, alasan tersebut tidak otomatis membenarkan langkah yang berpotensi membebani ekonomi rakyat kecil.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Wonogiri, Irwan Hari Purnomo, mengapresiasi kebijakan ini, ia menyebut kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah memperluas basis pajak.

“Fraksi mendorong adanya mekanisme verifikasi yang jelas agar pengenaan pajak ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang sebenarnya mampu,” kata Irwan.

Kritik publik menguat karena kebijakan fiskal semacam ini dikhawatirkan menjadi bentuk "pemalakan legal" terhadap sektor rakyat kecil, sementara kebocoran anggaran dan potensi pajak dari sektor besar kerap luput disentuh.

Jika Pemkab Wonogiri benar-benar ingin menyehatkan APBD, seharusnya fokus diarahkan pada efisiensi belanja, transparansi pengelolaan anggaran, dan optimalisasi pajak dari sektor yang lebih kuat, bukan membebani pelaku usaha kecil yang justru menopang ekonomi daerah.

Pertanyaan pun mengemuka: apakah kebijakan pajak ini benar-benar untuk mendorong kemandirian fiskal daerah, atau sekadar langkah mudah menambal kas daerah dengan memungut dari kantong rakyat kecil? Waktu dan keberanian pemerintah mendengar suara rakyat akan menjadi penentunya.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar