Ulasan Pakar: Peluang Ferry Boboho Dititipkan di Lapas Gunungsindur Jika LPSK Ragu Beri Perlindungan

Uwrite.id - Jakarta - Dilema penitipan saksi mahkota kembali menjadi sorotan setelah muncul nama Ferry Boboho yang dikaitkan dengan kasus eks Jampidsus. Ketika LPSK dikabarkan ragu menerima permohonan perlindungan, publik mempertanyakan langkah negara selanjutnya. Dalam situasi seperti ini, negara tidak boleh membiarkan adanya kekosongan perlindungan keamanan bagi seorang saksi. Pertanyaannya kemudian adalah apakah Lapas Gunungsindur bisa menjadi alternatif yang sah dan aman.
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Hukum Pidana UI, menegaskan bahwa secara normatif opsi itu dimungkinkan. "Secara normatif Pasal 12A ayat (1) huruf f dan g serta Pasal 28 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, telah memberi kewenangan kepada jaksa dan hakim untuk menunjuk tempat perlindungan saksi selain LPSK. Jadi Lapas Gunungsindur secara hukum tidak ada masalah," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa kewenangan itu sudah cukup menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan untuk menunjuk lapas tertentu. Menurutnya, keraguan LPSK tidak boleh dijadikan alasan negara untuk melepaskan tanggung jawab menjaga saksi.
Dr. Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dan HAM, melihat persoalan ini dari sisi hak asasi manusia. Ia tidak menolak penitipan di lapas, namun menekankan perlunya jaminan perlakuan manusiawi. "Prinsipnya setiap orang berhak diperlakukan manusiawi. Status makelar kasus tidak boleh jadi alasan perlakuan lebih buruk, tapi juga tidak boleh istimewa," jelasnya. Ia mengingatkan secara tidak langsung bahwa penempatan pengamanan saksi tanpa pemisahan di lapas umum berisiko menimbulkan intimidasi dari oknum napi. Karena itu menurutnya negara wajib menyiapkan blok khusus dan pengawasan ketat.
Dari sisi kebijakan hukum di daerah, Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Tadulako, menilai Gunungsindur layak dipertimbangkan. "Lapas Gunungsindur secara infrastruktur dan pengamanan sudah representatif untuk tahanan dengan risiko tinggi. Yang penting adalah kepastian perlindungan bagi saksi dan tidak boleh ada perlakuan diskriminatif," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa efisiensi logistik juga menjadi pertimbangan karena Bogor lebih mudah dijangkau penyidik dibanding lokasi lain. Namun ia mengingatkan bahwa efisiensi tidak boleh mengorbankan hak dasar saksi.
Indriyanto menekankan pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses penitipan. Ia mengatakan surat perintah penitipan saksi harus dibuat rinci agar tidak menjadi celah gugatan praperadilan. "Jangan sampai prosedur administratifnya lemah, lalu dijadikan pintu untuk menyerang cacat prinsipiil pada proses Justice Collaborator," kata Indriyanto. Secara tidak langsung ia menilai bahwa kelemahan prosedural sering dipakai untuk menyerang substansi perkara. Karena itu koordinasi antara Kejaksaan dan Ditjen Pemasyarakatan harus dilakukan sejak awal.
Bivitri menyoroti aspek psikologis dan keamanan tahanan eks pejabat tinggi. Ia khawatir jika tidak ada pemisahan, maka tekanan mental dan risiko balas dendam akan meningkat. Ia menegaskan bahwa Komnas HAM perlu dilibatkan untuk melakukan monitoring berkala. "Negara wajib memastikan tidak ada penyiksaan, pemerasan, atau isolasi berlebihan," tegasnya. Menurutnya perlindungan tidak boleh berhenti hanya karena LPSK menyatakan keraguan.
Zainuddin menambahkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum harus dijaga. Ia menilai publik akan menilai serius bagaimana negara memperlakukan makelar kasus. "Negara harus tunjukkan bahwa hukum berlaku sama. Jangan ada kesan tebang pilih hanya karena yang bersangkutan orang yang dekat dengan lingkaran Gedung Bundar," katanya. Ia juga menyebut bahwa transparansi mekanisme penitipan saksi penting agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat.
Ketiga pakar sepakat bahwa dasar hukum penitipan ke lapas sudah cukup kuat. Indriyanto mengutip PP 58 Tahun 1999 yang mewajibkan kepala rutan menerima saksi dengan surat resmi. "Selama ada surat jaksa, lapas wajib menerima. Itu perintah PP 58 Tahun 1999," ujarnya. Dengan begitu secara administrasi Gunungsindur tidak memiliki alasan untuk menolak jika prosedur dipenuhi.
Dari sisi HAM, Bivitri mengingatkan bahwa negara tidak boleh cuci tangan ketika LPSK mundur. Ia mengatakan fungsi perlindungan akan otomatis kembali ke penegak hukum dan Kemenkumham. "Kalau LPSK tidak sanggup, Kemenkumham dan Kejaksaan harus ambil alih," katanya. Ia menilai ini adalah konsekuensi logis dari kewajiban negara melindungi setiap orang yang memiliki informasi kuat akan bahan materiil pembuktian kasus hukum.
Zainuddin menutup pandangannya dengan menekankan aspek keadilan wilayah. Ia menyebut kasus ini dilihat oleh publik di seluruh Indonesia, tidak hanya di Jawa. "Kasus seperti ini dilihat seluruh Indonesia. Jangan sampai ada persepsi hukum Jakarta sentris saja yang diurus," katanya. Ia menyarankan agar mekanisme penitipan saksi diumumkan secara terbatas agar publik tetap mendapat informasi.
Para pakar juga sepakat bahwa keterlambatan keputusan bisa menimbulkan risiko hukum. Indriyanto mengingatkan bahwa keamanan saksi adalah bagian dari due process of law. Secara tidak langsung ia menilai keterlambatan dapat digunakan pihak pembela untuk menyerang proses penghimpunan informasi dari saksi JC. Karena itu keputusan harus cepat tetapi tetap prosedural.
Bivitri menambahkan bahwa kepercayaan publik pada hukum taruhannya besar. "Kalau negara tidak mampu melindungi, kepercayaan pada hukum akan runtuh," ujarnya. Ia menilai masyarakat sekarang sangat kritis terhadap bagaimana negara memperlakukan saksi penting. Ketidakjelasan hanya akan memicu teori konspirasi.
Zainuddin menekankan pentingnya pengawasan eksternal agar tidak terjadi penyimpangan di dalam lapas. Ia mengusulkan pembentukan tim pemantau yang terdiri dari Komnas HAM, Ombudsman, dan unsur akademisi. "Transparansi terbatas itu penting. Jangan ditutup-tutupi, tapi juga jangan diumbar," katanya. Menurutnya pengawasan ini untuk memastikan tidak ada praktik jual beli perlindungan .
Indriyanto juga menyoroti aspek efektivitas penyidikan. Ia menilai lokasi Gunungsindur yang tidak jauh dari Jakarta memudahkan akses jaksa. Hal ini penting agar pemeriksaan saksi dan konfrontasi bisa dilakukan tanpa hambatan logistik. Ia menyebut efisiensi ini tidak bertentangan dengan asas peradilan cepat.
Bivitri mengingatkan bahwa pembatasan komunikasi dengan saksi yang tengah dilindungi itu harus berdasarkan izin hakim. Ia tidak setuju jika pembatasan dilakukan sewenang-wenang dengan alasan keamanan. "Segala pembatasan hak harus diuji di pengadilan agar tidak melanggar konstitusi," jelasnya. Ia menambahkan secara tidak langsung bahwa HAM tetap harus ditegakkan meski dalam kondisi darurat hukum.
Zainuddin menutup dengan catatan bahwa anggaran juga menjadi pertimbangan realistis. Ia menyebut biaya perlindungan saksi-korban di safe house atau rumah aman LPSK jauh lebih rendah dibanding di lapas. "Dalam situasi fiskal terbatas, efisiensi ini rasional, tetapi tetap harus proporsional," ujarnya. Ia menekankan bahwa penghematan tidak boleh mengorbankan standar layanan dasar.
Ketiga pakar memberi rekomendasi yang sama yaitu segera buat surat penitipan resmi, bentuk tim pemantau, dan lakukan komunikasi publik yang terukur. Mereka sepakat bahwa Gunungsindur adalah opsi yang sah secara hukum. Namun keabsahan itu harus dibarengi dengan komitmen penghormatan HAM.
Sikap LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan yang diajukan Kejaksaan Agung bagi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan permohonan tersebut masih dalam tahap telaah dan asesmen dengan mempertimbangkan pentingnya keterangan saksi, potensi ancaman, serta kondisi khusus yang dihadapi untuk menentukan bentuk perlindungan yang tepat.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian bagi negara dalam menyeimbangkan penegakan hukum dan kemanusiaan. Penitipan di lapas adalah solusi teknis, tetapi tanpa pengawasan akan melahirkan masalah baru. Seperti dikatakan Bivitri, "Hukum tanpa hati akan kejam. Hati tanpa hukum akan liar."
Negara harus membuktikan bahwa hukum ditegakkan sama untuk semua orang, termasuk Ring 1 Kejagung dalam konteks posisi Ferry Boboho yang notabene seorang makelar kasus. Dan dalam proses itu, martabat manusia tetap harus dijaga sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (")

Tulis Komentar