Ujian Praktik SIM Angka 8 & Zig-zag Resmi Dihapus, Hindari Pungli Pembayaran Tak Bisa Tunai
Uwrite.id - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah secara resmi mengubah kebijakan terkait ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C, khusus bagi pemohon pengendara sepeda motor di seluruh Indonesia. Perubahan terbaru ini menghapuskan persyaratan lintasan dengan pola angka 8 dan zig-zag yang sebelumnya harus dilalui oleh calon pemegang SIM C.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi, menjelaskan tujuan dari perubahan ini. "Sore ini saya sengaja datang ke Daan Mogot yang nanti hari Senin kita harapkan dua hari ini masing-masing jajaran sampai ke tingkat Polres bisa menerapkan ujian seperti yang kita lihat pada hari ini," ucapnya.
Irjen Firman menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini berasal dari masukan yang diterima dari masyarakat yang mengeluhkan kesulitan dalam melewati ujian praktek SIM. Namun, ia menegaskan bahwa meskipun ujian ini akan lebih mudah, prioritas tetap diberikan pada aspek keselamatan dalam mengemudi.
"Kami merancangnya sedemikian rupa sehingga mencerminkan pengalaman berlalu lintas sehari-hari yang dihadapi masyarakat. Sambil memberikan edukasi mengenai pengetahuan dan keterampilan mengemudi, kami juga mengajarkan bagaimana mengendalikan kendaraan dengan baik," jelasnya.
Baca Juga: 6 Kapolsek Gagal Ujian Praktik SIM Zig-zag dan Angka 8, Kapolri: Lulus Bisa Main Sirkus
Selain perubahan dalam pola ujian praktek, Korlantas Polri juga telah memperkenalkan metode pembayaran non-tunai untuk biaya pengurusan SIM. Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi, menyatakan, "Ujian SIM seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank. Artinya, tidak ada lagi uang cash (tunai) di sini," sebagaimana dikutip dari laman NTMC Polri pada Minggu, 6 Agustus 2023.
Irjen Firman juga mengimbau masyarakat dan calon pemohon SIM untuk tidak memberikan bayaran kepada petugas guna memastikan kelulusan dalam ujian. Ia menjelaskan bahwa tindakan semacam itu dapat merusak integritas petugas.
"Kalaupun ada yang mengajukan pembayaran, maka uang tersebut akan menjadi milik petugas dan tidak diperkenankan. Uang tersebut mungkin hanya untuk kebutuhan pribadi atau untuk memenuhi keperluan sehari-hari," tegasnya.
Dalam penutupnya, Irjen Firman mendorong masyarakat untuk tidak tergoda oleh praktik-praktik penipuan yang terjadi dalam lingkup pengurusan SIM. Ia menegaskan bahwa proses pengurusan SIM sebenarnya mudah dipahami dan dipelajari.
"Jangan mau memperoleh lulusan dengan membayar sejumlah uang. Jika ingin lulus, upayakan untuk melatih diri dengan baik baik dalam teori maupun praktek," pungkas Irjen Firman.
Tulis Komentar