Tugas Baru Lagi untuk Luhut dari Presiden Jokowi, Jadi Pengarah Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Uwrite.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan jabatan strategis kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 16 Juni 2023, Presiden Jokowi menunjuk Luhut sebagai Pengarah Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
MRPN merupakan kegiatan terkoordinasi yang bertujuan untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN dalam menghadapi Risiko Pembangunan Nasional. Langkah ini diambil guna mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional, mendorong entitas MRPN untuk memperjuangkan proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan, serta memberikan keyakinan bagi entitas MRPN dalam menghadapi kedaulatan guna mencapai sasaran pembangunan nasional.
Penerapan MRPN juga bertujuan untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern serta mengembangkan inovasi pelayanan publik.
Dalam Perpres 39/2023, diatur pembentukan Komite MRPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Komite MRPN memiliki tugas penting, antara lain menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk menyusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor.
Selain itu, Komite MRPN juga bertugas menetapkan dua atau lebih entitas MRPN sebagai unit pemilik Risiko Pembangunan Nasional lintas sektor dan menetapkan salah satu entitas MRPN sebagai entitas MRPN sektor utama.
Dalam susunan organisasi Komite MRPN, terdapat pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota. Pengarah Komite MRPN dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Ketua Komite MRPN akan dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang juga merangkap sebagai salah satu anggota komite. Sementara itu, Wakil Ketua 1 akan dijabat oleh Menteri Keuangan, dan Wakil Ketua 2 akan dijabat oleh Menteri Dalam Negeri.
Komite MRPN juga akan didukung oleh anggota-anggota lainnya, seperti Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Inilah Jabatan Luhut yang Sebelumnya Diberikan Jokowi
1. Kepala Staf Kepresidenan
2. Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim
6. Menteri Perhubungan Ad Interim
7. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim
8. Koordinator PPKM Jawa-Bali
9. Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
10. Ketua Tim Gerakan Nasional BBI
11. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
12. Ketua Dewan SDA Nasional
13. Ketua Pengarah Satgas Sawit
14. Ketua Satgasus Percepatan Realisasi Investasi di IKN.
Tulis Komentar