Transparansi PLN: Kontrak PJBL PLTU Masih Ditutup PLN, ICW Desak Buka Data ke Publik Usai Pemadaman Listrik Massal 2026

Peristiwa | 16 Jul 2026 | 20:20 WIB
Transparansi PLN: Kontrak PJBL PLTU Masih Ditutup PLN, ICW Desak Buka Data ke Publik Usai Pemadaman Listrik Massal 2026
IPP di PLTU Paiton, Jawa Timur. Publik menuntut keterbukaan dokumen kontrak PJBL sebagai perjanjian antara PLN dan Independent Power Producer (IPP) termasuk operator Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Uwrite.id - Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melayangkan permohonan informasi publik ke PT PLN (Persero) pada 16 Juli 2026. Permintaan ICW menyasar dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) PLTU yang selama ini tertutup dari akses publik. Hal ini menjadi sikap ICW demi transparansi data publik, khususnya transparansi PLN.

Pengajuan ini muncul di tengah krisis sektor ketenagalistrikan. Mulai dari pemadaman listrik massal Juli 2026, dugaan korupsi tata kelola batu bara, hingga lambannya implementasi transisi energi pemerintah menjadi pemicu utama desakan ICW.

ICW Soroti Pemadaman Listrik Massal Juli 2026

Dalam rilis resminya, ICW menyoroti pemadaman listrik massal yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia pada Juli 2026 atau kerap disebut ‘Pemadaman Listrik Massal 2026’. Peristiwa itu dinilai mengganggu aktivitas masyarakat dan merusak roda perekonomian nasional.

"Pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah Indonesia pada bulan Juli 2026 berdampak pada masyarakat luas dan menunjukkan ada persoalan dalam sistem ketenagalistrikan," tegas ICW menyoroti PLN pada aspek PJBL PLTU.

Dokumen PJBL PLTU Dinilai Wajib Transparan

Menurut ICW, keterbukaan informasi adalah kunci membongkar akar masalah listrik di Indonesia. Tanpa akses ke kontrak PJBL, publik tidak bisa mengawasi kewajaran harga listrik, skema kontrak dengan IPP, hingga beban subsidi negara. Jadi PJBL, seyogianya dibuka oleh PLN.

PJBL adalah perjanjian antara PLN dan Independent Power Producer (IPP) termasuk operator Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kontrak ini mengatur harga jual listrik, masa kontrak 20-30 tahun, hingga kewajiban pasok daya.

PLN Kategorikan PJBL Sebagai Rahasia Dagang

Hingga saat ini PLN masih mengecualikan dokumen PJBL dengan alasan rahasia dagang dan kepentingan bisnis. Padahal, kata ICW, kontrak bernilai triliunan rupiah itu berdampak langsung ke keuangan negara dan tarif listrik masyarakat.

"Publik berhak tahu bagaimana uang negara dibelanjakan di sektor ketenagalistrikan. Kontrak jangka panjang yang nilainya triliunan rupiah tidak bisa terus ditutup," ujar ICW.

Potensi Inefisiensi dan Mark Up di Balik Kontrak Tertutup

ICW menilai penutupan data PJBL berpotensi menutupi inefisiensi, mark up harga, hingga praktik korupsi. Apalagi pembayaran ke IPP melalui kontrak jangka panjang menjadi salah satu beban terbesar dalam struktur biaya PLN.

Keresahan ICW juga menguat setelah muncul kasus korupsi tata kelola batu bara untuk sumber kalori PLTU PLN. Padahal batu bara adalah bahan bakar utama PLTU. Karena itu, transparansi rantai pasok dan harga batu bara ke pembangkit wajib diawasi publik.

Transisi Energi Terhambat Karena Data Tidak Terbuka

Pemerintah telah berjanji mengebut transisi energi ke EBT. Namun ICW menilai janji itu sulit diukur jika kontrak PLTU existing masih ditutup. Publik tidak bisa menilai apakah ada konflik kepentingan dalam perpanjangan kontrak PLTU batu bara.

Rincian Data yang Diminta ICW ke PLN

Dalam permohonan informasinya, ICW meminta 4 poin utama ke PLN:
1. Salinan lengkap PJBL antara PLN dengan IPP dan pengelola PLTU
2. Skema harga dan rumus tarif dalam kontrak jual beli listrik
3. Klausul take or pay dan mekanisme penyesuaian tarif
4. Data kontrak PLTU yang dikelola anak usaha PLN seperti PLN Indonesia Power, termasuk UBP Pelabuhan Ratu

UBP Pelabuhan Ratu disebut sebagai contoh pembangkit yang kontraknya berjalan tanpa pengawasan publik memadai selama ini.

Ancam Bawa ke Komisi Informasi Jika Permintaan Dibukanya Dokumen PJBL PLTU Ditolak

ICW berharap PLN merespons dalam waktu 10 hari kerja sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Jika permohonan ditolak, ICW siap mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat.

Bagi ICW, membuka PJBL bukan hanya soal transparansi. tuntutan untuk buka dokumen PJBL adalah suara masyarakat  Ini adalah langkah pencegahan korupsi di sektor energi. Dengan data terbuka, masyarakat, akademisi, dan media bisa ikut mengawasi agar tidak ada pemborosan anggaran.

Desakan Buka Data Demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Ke depan, ICW mendorong PLN dan Kementerian ESDM segera membuka database kontrak ketenagalistrikan. Langkah ini penting agar kasus pemadaman listrik massal, inefisiensi, dan dugaan penyimpangan tidak lagi terulang.

"Transparansi kontrak adalah syarat mutlak agar kepercayaan publik terhadap PLN dan sektor energi bisa dipulihkan," pungkas ICW. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar