Transaksi Janggal Rp 300 T Bukan Hisapan Jempol, PPATK Serahkan Data Informasinya ke Kemenkeu

Hukum | 14 Mar 2023 | 09:06 WIB
Transaksi Janggal Rp 300 T Bukan Hisapan Jempol, PPATK Serahkan Data Informasinya ke Kemenkeu

Uwrite.id - Selasa (14/03), Setelah ramai soal transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya menyerahkan data informasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp300 triliun.

"Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," Ucap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dikutip dari kompas.com

Hal ini tentunya bisa sedikit menjawab berbagai pandangan skeptis terhadap keabsahan informasi yang disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, soal transaksi tak wajar senilai Rp300 triliun. Bahkan sebelumnya sempat diadakan Konferensi Pers Mahfud MD dan Sri Mulyani Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu tersebut, dalam Konferensi Pers tersebut keduanya juga sempat saling jawab soal transaksi Rp 300 triliun tersebut.

Pertanyaan mengemuka, apakah KPK akan bertindak menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu, setelah terbukti laporan itu benar-benar ada?

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar