Tom Lembong Didakwa Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar

Hukum | 06 Mar 2025 | 22:10 WIB
Tom Lembong Didakwa Korupsi Impor Gula Rp578 Miliar
Anies Baswedan saat menyalami Tom Lembong di sidang perdana kasus korupsi impor gula ||doc_kompas

Uwrite.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016. Jaksa menduga tindakan tersebut merugikan negara hingga Rp578 miliar.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025), jaksa menguraikan bahwa Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia disebut mempermudah perizinan impor gula yang melibatkan berbagai pihak, termasuk sejumlah perusahaan dan koperasi, demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.

Aliran Uang ke Sejumlah Pihak

Dakwaan jaksa mengungkap bahwa dari total dugaan kerugian negara, Rp515 miliar mengalir ke 10 pihak yang mendapatkan keuntungan dari skema impor gula tersebut. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya masih dalam penyelidikan.

Berikut daftar pihak yang disebut menerima keuntungan dari skandal ini:

  • PT Angels Products yang dikendalikan oleh Tony Wijaya NG disebut menerima Rp144,1 miliar melalui kerja sama dengan beberapa koperasi, termasuk INKOPKAR dan INKOPPOL.
  • PT Medan Sugar Industry, perusahaan yang terkait dengan Indra Suryaningrat, memperoleh keuntungan Rp64,5 miliar dari pola kerja sama serupa.
  • PT Berkah Manis Makmur, milik Hans Fatila Hutama, mendapatkan Rp74,5 miliar dari proyek impor ini.
  • Beberapa perusahaan lain yang ikut diuntungkan adalah PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Pasal yang Dikenakan

Atas dugaan tindak pidana ini, jaksa menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. Sementara itu, jaksa menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aktor-aktor lain dalam kasus ini. ***

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar