Tokk ! Ketua PN Jaksel, MAN Kena Dugaan Suap CPO Ontslag Sebesar 60 Miliar, Kini Statusnya Tersangka

Uwrite.id - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (Ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar atas pengaturan putusan kasus minyak goreng saat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan dua orang advokat Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
“Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60.000.000.000 dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging,” kata Harli dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/4/2025).
Berdasarkan keterangan Kejagung, Arif sepakat untuk mengatur putusan kasus minyak goreng tersebut dan diduga menerima suap melalui WG atau orang kepercayaan Arif yang saat itu masih menjadi Panitera di PN Jakpus. Kini Arif dan dua orang advokat ditahan di Rutan Salemba sementara WG ditahan di Rutan KPK.
Barang bukti kasus Ontslag
Sejak Jumat (11/4/2025), tim penyidik Jaksa AGung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan tindakan penggeledahan di lima tempat di Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus.
Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:
1. SGD 40.000, US$5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal WG di Villa Gading Indah.
2. SGD 3.400, US$ 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil WG.
3. Uang senilai Rp136,9 juta, disita dari rumah AR.
4. Di dalam tas milik Arif ditemukan:
a. Satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Arif.
b. Satu buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100
c. Satu buah dompet berwarna hitam yang berisi:
· 23 lembar uang pecahan USD 100;
· 1 lembar uang pecahan SGD 1000;
· 3 lembar uang pecahan SGD 50;
· 11 lembar uang pecahan SGD 100;
· 5 lembar uang pecahan SGD 10;
· 8 lembar uang pecahan SGD 2;
· 7 lembar uang pecahan Rp100.000;
· 235 lembar uang pecahan Rp100.000;
· 33 lembar uang pecahan Rp50.000;
· 3 lembar uang pecahan RM50 ;
· 1 lembar uang pecahan RM 100;
· 1 lembar uang pecahan RM 5;
· 1 lembar uang pecahan RM 1
5. Satu unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah AR
6. Satu unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah AR
7. Satu unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah AR
8. Satu unit mobil
Harli menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi:
Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas. Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.
Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menuntut:
Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1.000.000.000;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada:
Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26;
Terdakwa Wilmar Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00;
Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1; (*)
Tulis Komentar