Tok! Zulhas Resmi Teken Aturan Larang TikTok Shop Cs Untuk Jualan dan Transaksi

Pemilu | 26 Sep 2023 | 17:55 WIB
Tok! Zulhas Resmi Teken Aturan Larang TikTok Shop Cs Untuk Jualan dan Transaksi
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023). (Foto: Liputan6.com)

Uwrite.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, atau yang lebih dikenal dengan Zulhas, telah resmi menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Sudah saya teken kemarin, tinggal mau diundangkan di Kemenkum HAM. Saya kira minggu ini selesai," kata Zulhas, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (26/9/23).

Ia mengungkapkan bahwa revisi ini sudah ditandatangani dan tinggal menunggu proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM. Dia berharap proses ini akan segera selesai dalam minggu ini.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah regulasi yang mengatur perdagangan digital. Menurut Zulhas, media sosial yang ingin beralih menjadi social commerce harus memiliki izin usaha sendiri.

"Kalau dia jadi social commerce, harus izin usahanya sendiri. Social commerce seperti media TV. Dia boleh iklan, promosi boleh, tapi tidak boleh jadi toko." jelasnya.

Dalam pengumuman tersebut, Zulhas menjelaskan pentingnya mengatur perdagangan digital. Salah satu aspek utama dari revisi ini adalah pengaturan social commerce, di mana media sosial yang ingin bertransformasi menjadi platform social commerce harus memperoleh izin usaha tersendiri. Zulhas menekankan bahwa platform tersebut dapat melakukan iklan dan promosi, namun tidak diperkenankan menjalankan fungsi toko secara langsung.

"Social commerce seperti media TV. Dia boleh iklan, promosi boleh, tapi tidak boleh jadi toko," ujar Zulhas. 

Selain itu, Zulhas juga mengatakan bahwa social commerce tidak boleh berperan sebagai perbankan, menjamin uang, memberikan kredit, atau berfungsi sebagai platform jual-beli. Hal ini bertujuan untuk mencegah dominasi satu platform digital dalam semua aspek bisnis.

Sebelumnya Zulhas telah mengumumkan bahwa dalam revisi Permendag tersebut, pemerintah akan memisahkan social commerce dari e-commerce. Artinya, tidak akan ada platform yang bisa berperan sebagai media sosial dan e-commerce secara bersamaan, mirip dengan model yang diusung oleh TikTok.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi, promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, dia hanya boleh promosi. Seperti televisi ya, kan iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," katanya.

Respon Pedagang Terkait Aturan Baru Larangan Berjualan di Medsos

Semantara itu, Andi (40), salah satu pedagang di Pasar Tanah Abang, tak setuju dengan larangan berjualan live di media sosial.

Menurut pria yang sudah berdagang di Pasar Tanah Abang selama lebih kurang 20 tahun itu, regulasi soal pengiriman barang imporlah yang perlu diatur.

"Produknya yang murah-murah gampang masuk. Harusnya kan lokal (yang jadi prioritas)," kata Andi kepada wartawan, Selasa (26/9/23).

Andi tak menampik bahwa persaingan live media sosial berpengaruh dengan sepinya di Pasar Tanah Abang.

Namun, kondisi tidak akan berubah jika regulasi impor barang murah tidak diatur dengan baik.

"Kalau impor barang murah, ya sama juga bohong kalau TikTok itu dihentikan. Soalnya zaman sebelum ramai TikTok, sudah ada Lazada, Shopee, cuma enggak ada masalah, karena harga jual barangnya memang dijual normal," ucap Andi.

"(Pemberhentian live) menurut saya kurang efektif. Harusnya diatur impor barang. Karena mereka masuk tanpa regulasi yang jelas, di situ yang mengganggu kami," ucap dia.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar